Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Situs Web Narasi TV Diretas, Terima Pesan Ancaman 'Diam atau Mati'

image-gnews
Tim hukum Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Safenet, telah melaporkan serangan digital ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 September 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Tim hukum Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Safenet, telah melaporkan serangan digital ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 September 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Narasi TV Ade Wahyudin mengatakan redaksi Narasi menerima ancaman dengan pesan masuk “diam atau mati” ke dalam server situs web Narasi.

“Ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca ‘diam atau mati’. Jadi ini beberapa kali masuk ke dalam server klien kami,” kata Ade Wahyudin saat melaporkan peretasan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.

Direktur Eksekutif LBH Pers ini mengatakan website Narasi TV diretas kurang lebih 3.600 kali per menit. Dalam pelaporan ini, Ade melaporkan peretasan yang terjadi pada website, meski lebih dari 30 akun karyawan Narasi yang diretas. Peretasan terhadap akun Narasi pada 28 September, kemudian berlanjut serangan ke situs web pada 29 September. Ade mengatakan jumlah akun yang diretas kemungkinan bertambah karena masih dalam pendokumentasian.

“Kami masih dalam pendokumentasian. Kami masih mengkaji lebih lanjut sekaligus memikirkan upaya hukum lebih lanjut,” katanya.

Peretasan mengganggu ativitas jurnalistik

Ade mengatakan peretasan yang dialami mengganggu aktivitas jurnalistik dari awak Narasi TV. Namun ia tidak mengungkap apakah peretasan ini berhubungan dengan kerja jurnalistik Narasi TV.

Ade Wahyudin, selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkapkan bahwa laporan ini sudah mendapat tanda terima dan ditetapkan dengan Pasal Ilegal Akses Pasal 30 dan 32 UU ITE dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim meminta aparat kepolisian untuk mengusut serius peretasan terhadap narasi. Pasalnya, peretasan terhadap Narasi bukan serangan digital semata, tetapi juga serangan terhadap pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena itu, kami hari ini menemani Narasi untuk mendesak aparat mengusut secara serius tanpa alasan lagi,” kata Sasmito.

Berharap ada satgas

Sasmito menuturkan bahwa hari Senin mendatang, 3 Oktober 2022, AJI akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers, yang mana bertugas sebagai penjaga komunitas pers. Tim Ad Hoc yang menangani anti kekerasan terhadap wartawan dan perusahaan media sudah dibentuk oleh Dewan Pers.

"Kita berharap di pertemuan hari senin dewan pers akan mengaktifkan satgas ya satgas anti kekerasan terhadap wartawan supaya kasus ini bisa diusut dengan cepat dan tuntas." tegasnya.

Per 29 September, 38 orang mengalami peretasan massal dengan rincian 31 orang merupakan karyawan Narasi dan tujuh lainnya eks Narasi. Peretas berupaya mengambil alih akun media sosial milik redaksi Narasi, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Telegram. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki kasus peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.

EKA YUDHA SAPUTRA | NUGROHO CATUR PAMUNGKAS


Baca: Narasi Laporkan Serangan Digital ke Mabes Polri, AJI: Semoga Tidak Mangkrak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

16 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

19 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

20 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

21 jam lalu

Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.


Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

22 jam lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

1 hari lalu

Ilustrasi rusunawa. jabarprov.go.id
Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 hari lalu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.