TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Safenet, telah melaporkan serangan digital ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 September 2022.
Ade Wahyudin, selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkapkan bahwa laporan ini sudah mendapat tanda terima dan ditetapkan dengan Pasal Ilegal Akses Pasal 30 dan 32 UU ITE dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.
Serangan ini menunjukkan ada upaya sistematis untuk membungkam tim redaksi dan bertujuan menghambat publik mengakses konten jurnalistik dari Narasi.
"Secara jelas kita masukkan ini menghambat kegiatan jurnalistik dari temen-temen Narasi," ujar Ade kepada jurnalis di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.
Sejumlah pesan ancaman diterima redaksi Narasi
Sebelumnya Tim IT sudah memeriksa dan berkonsultasi dengan penyidik mengenai peretasan ini. Namun, beberapa pesan yang masuk berupa ancaman terus diterima. "Diam atau Mati," ujar Ade, menyebutkan isi pesan.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, turut membantu dalam pelaporan tersebut.
"Hari ini menemani teman-teman dari Narasi, karena kita tau serangan terhadap Narasi ini bukan hanya serangan terhadap Narasi semata, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers ya," kata Sasmito.
Ia mendesak aparat kepolisian supaya mengusut secara serius kasus ini. "Karena sudah tidak ada alasan lagi, kita sudah melapor ke kepolisian jadi ini tinggal ditindaklanjuti." tegas Sasmito.
Bagian serangan terhadap demokrasi
Menurutnya, serangan terhadap pers adalah serangan terhadap demokrasi, dan kita berharap ini menjadi serangan terakhir bagi temen temen jurnalis dan perusahaan pers di Indonesia.
Sasmito menuturkan bahwa hari Senin mendatang, 3 Oktober 2022, AJI akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers, yang mana bertugas sebagai penjaga komunitas pers. Tim Ad Hoc yang menangani anti kekerasan terhadap wartawan dan perusahaan media sudah dibentuk oleh Dewan Pers.
"Kita berharap di pertemuan hari senin dewan pers akan mengaktifkan satgas ya satgas anti kekerasan terhadap wartawan supaya kasus ini bisa diusut dengan cepat dan tuntas." tegasnya.
Sebelumnya, kasus peretasan serupa yang melibatkan Tempo dan Tirto, juga pernah dilaporkan oleh AJI ke polda metro jaya tetapi respon kepolisian sangat tidak profesional dan mangkrak sampai sekarang. Harapannya, dengan melapor ke Mabes Polri, kasus seperti ini akan ditangani lebih serius.
Nugroho Catur Pamungkas
Baca: Mabes Polri Menyebut Tidak Ada Anggota Terlibat Peretasan Awak Narasi TV