Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narasi Laporkan Serangan Digital ke Mabes Polri, AJI: Semoga Tidak Mangkrak

Reporter

image-gnews
Tim hukum Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Safenet, telah melaporkan serangan digital ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 September 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Tim hukum Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Safenet, telah melaporkan serangan digital ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 September 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Safenet, telah melaporkan serangan digital ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 September 2022.

Ade Wahyudin, selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkapkan bahwa laporan ini sudah mendapat tanda terima dan ditetapkan dengan Pasal Ilegal Akses Pasal 30 dan 32 UU ITE dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.

Serangan ini menunjukkan ada upaya sistematis untuk membungkam tim redaksi dan bertujuan menghambat publik mengakses konten jurnalistik dari Narasi.

"Secara jelas kita masukkan ini menghambat kegiatan jurnalistik dari temen-temen Narasi," ujar Ade kepada jurnalis di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.

Sejumlah pesan ancaman diterima redaksi Narasi

Sebelumnya Tim IT sudah memeriksa dan berkonsultasi dengan penyidik mengenai peretasan ini. Namun, beberapa pesan yang masuk berupa ancaman terus diterima. "Diam atau Mati," ujar Ade, menyebutkan isi pesan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, turut membantu dalam pelaporan tersebut.

"Hari ini menemani teman-teman dari Narasi, karena kita tau serangan terhadap Narasi ini bukan hanya serangan terhadap Narasi semata, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers ya," kata Sasmito.

Ia mendesak aparat kepolisian supaya mengusut secara serius kasus ini. "Karena sudah tidak ada alasan lagi, kita sudah melapor ke kepolisian jadi ini tinggal ditindaklanjuti." tegas Sasmito.

Bagian serangan terhadap demokrasi

Menurutnya, serangan terhadap pers adalah serangan terhadap demokrasi, dan kita berharap ini menjadi serangan terakhir bagi temen temen jurnalis dan perusahaan pers di Indonesia.

Sasmito menuturkan bahwa hari Senin mendatang, 3 Oktober 2022, AJI akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers, yang mana bertugas sebagai penjaga komunitas pers. Tim Ad Hoc yang menangani anti kekerasan terhadap wartawan dan perusahaan media sudah dibentuk oleh Dewan Pers.

"Kita berharap di pertemuan hari senin dewan pers akan mengaktifkan satgas ya satgas anti kekerasan terhadap wartawan supaya kasus ini bisa diusut dengan cepat dan tuntas." tegasnya.

Sebelumnya, kasus peretasan serupa yang melibatkan Tempo dan Tirto, juga pernah dilaporkan oleh AJI ke polda metro jaya tetapi respon kepolisian sangat tidak profesional dan mangkrak sampai sekarang. Harapannya, dengan melapor ke Mabes Polri, kasus seperti ini akan ditangani lebih serius.

Nugroho Catur Pamungkas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Mabes Polri Menyebut Tidak Ada Anggota Terlibat Peretasan Awak Narasi TV

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

19 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

20 jam lalu

Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.


Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

2 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

3 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

3 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

4 hari lalu

(Kiri-kanan) Anggota AJI Jakarta Marina Nasution, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dyatmika, Afwan Purwanto Muin, Lembaga Bantuan Hukum Pers Ahmad Fathanah Haris menghadiri diskusi publik terkait upah layak dan bahaya Omnibus Law bagi Jurnalis di Sekretariat AJI, Kalibata, Jakarta, Ahad 26 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

AJI Jakarta bersama LBH Pers mengatakan draf revisi UU Penyiaran akan membawa masa depan jurnalisme menuju kegelapan