TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai kabar Gubernur Papua Lukas Enembe tak bisa menghadiri panggilan lembaganya dengan alasan sakit pada Senin, pekan depan. KPK menyatakan tersangka yang tidak hadir dengan alasan kesehatan harus menyerahkan dokumen resmi dari tenaga medis.
“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 24 September 2022.
Ali tak menjelaskan apakah pihak Lukas memberikan dokumen resmi tersebut kepada KPK, sehingga berani menyatakan bahwa Lukas tak bisa menghadiri panggilan. Yang pasti, juru bicara gubernur Muhammad Rifai Darus, kuasa hukum Stefanus Roy Rening dan dokter pribadi Lukas, Anton Mote menyambangi KPK pada Jumat, 23 September 2022.
Roy Rening mengatakan kliennya tak bisa menghadiri panggilan KPK pada Senin depan karena sakit. Sementara Anton mengatakan Lukas sudah menderita sakit stroke sejak 2015. Pihak Lukas meminta kliennya diizinkan untuk berobat ke Singapura.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mempertimbangkan untuk mengizinkan Lukas berobat ke luar negeri. Namun, KPK meminta Lukas untuk bersedia lebih dulu diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK. "Kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Ali.
Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus yang biasa memeriksa kondisi kesehatan para saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK. Menurut dia, KPK sudah banyak menghadapi saksi atau tersangka yang mengaku sakit. KPK, kata dia, selalu memberikan hak mereka untuk berobat selama mereka memang benar-benar sakit. "Jadi tidak hanya kali ini," ujar Ali.
KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Namun, kasus ini hanya pintu masuk untuk kasus korupsi lain yang diduga dilakukan oleh Lukas. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membuat 12 hasil analisis tentang transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas.
Menurut Mahfud, Lukas diduga mengelola duit ratusan miliar Rupiah. PPATK, kata dia, juga telah memblokir rekening terkait Lukas dengan jumlah Rp 71 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya juga menemukan transaksi keuangan yang diduga dilakukan Lukas di kasino. Dia mengatakan jumlah transaksi judi itu mencapai Rp 560 miliar. Kasino itu disebut berada di dua negara. Salah satunya adalah Singapura.
Baca: Lukas Enembe Dipastikan Tak Akan Penuhi Panggilan KPK Senin Mendatang