TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 26 September 2022. Melalui kuasa hukumnya, Lukas mengatakan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Melihat kondisi beliau, Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.
Roy mengatakan telah bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK untuk menyampaikan penundaan tersebut. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk sikap kooperatif Lukas Enembe dalam kasus ini. “Makanya kami datang lebih awal untuk menyampaikan,” kata dia.
Roy mengatakan karena kondisi yang memburuk, Lukas meminta agar diizinkan berobat ke Singapura. Menurut dia, dokter Lukas di Singapura meminta agar kedatangan pasiennya itu dipercepat.
“Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk politikus Partai Demokrat itu pada Senin, 26 September 2022. Ini merupakan panggilan kedua setelah Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022 di Jayapura. Saat itu, Lukas juga beralasan sakit.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. KPK berharap Lukas bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menolak permintaan Gubernur Papua itu untuk berobaat ke luar negeri. Alex meminta Lukas untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
Dia berjanji akan memeriksa kesehatan Lukas terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan. Jika memang Lukas dinyatakan sakit, KPK akan memberikan pengobatan dan penangguhan penahanan.
KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan kasus ini hanyalah pintu masuk dari banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas.
Mahfud mengatakan Lukas ditengarai mengelola dana hingga ratusan miliar Rupiah. "Ada laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, Senin, 19 September 2022.
Mahfud mengatakan Lukas juga diduga terlibat dalam alokasi janggal anggaran untuk kebutuhan pimpinan Pemerintah Provinsi Papua yang nilainya juga mencapai ratusan miliar. Selain itu, ada pula dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional, serta dugaan bahwa Lukas memiliki manajer untuk mencuci uang.
PPATK menyatakan telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas Enembe dan keluarganya. Transaksi dalam rekening itu dinilai mencurigakan seperti misalnya transaksi ke sebuah kasino bernilai sekitar Rp 550 miliar. Laporan analisa keuangan itu telah diserahkan PPATK ke KPK.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.