Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Korban Kasus Paniai Disebut Menolak Terlibat Proses Persidangan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga 4 korban tewas kasus Paniai disebut menolak terlibat dalam proses persidangan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menyatakan keluarga korban ragu persidangan kasus ini akan membawa keadilan.

“Dalam pernyataan sikapnya, keluarga korban 4 anak yang tewas dan 17 korban luka-luka secara tegas menyatakan menolak terlibat dalam setiap proses persidangan,” kata perwakilan koalisi, Direktur Elsham Papua, Matheus Adadikam lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.

Matheus mengatakan sikap keluarga itu muncul sebagai akumulasi rasa kecewa atas penanganan kasus. Menurut dia, keluarga korban sudah aktif menyampaikan alat bukti dan kesaksian. Pihak keluarga, kata dia, kecewa karena pengadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, bukan di Papua.

“Keengganan negara membentuk pengadilan HAM di Papua menunjukkan mereka tidak serius menyelesaikan kasus ini,” kata dia.

Satu Terdakwa

Matheus mengatakan dakwaan yang dibuat kejaksaan juga hanya mengungkap peran satu terdakwa. Menurut keluarga, kata dia, hal itu menunjukkan kejaksaan tidak mau mengusut tuntas kasus ini dengan menyeret aktor lainnya. “Bisa jadi terdakwa IS hanya kambing hitam,” ujar Matheus.

Menurut dia, koalisi pun khawatir bahwa pengadilan ini hanya trik pemerintah Presiden Joko Widodo untuk mencitrakan bahwa dirinya telah menyelesaikan masalah HAM. Padahal, kata dia, masih banyak janji Jokowi dalam penuntasan pelanggaran HAM yang belum terpenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Berdasar pada buruknya modalitas dari proses penyidikan kemudian membuat publik, juga para penyintas dan keluarga korban bertanya-tanya mampukah pengadilan memberikan rasa keadilan,” kata dia.

Digelar di Makassar

Sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM berat Paniai baru saja digelar di PN Makassar pada Rabu, 21 September 2022. Dalam sidang tersebut, Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu duduk menjadi terdakwa.

Menurut jaksa, Isak Sattu sebagai Perwira Penghubung Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai saat itu seharusnya memiliki kewenangan untuk mencegah bawahannya melakukan penembakan dan kekerasan yang menyebabkan korban sipil tewas. Jaksa mendakwa Isak melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 42 ayat (1) mengatur tentang komandan militer dapat dimintai tanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komandonya. Tindak pidana itu terjadi karena komandan militer tidak melakukan pengendalian secara patut. Bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Leganya Susi Pudjiastuti Tau Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas: Alhamdulillah

20 menit lalu

Pilot Susi Air Philip Mark Marthens (kiri) setelah dibebaskan oleh Gerakan Papua Merdeka (OPM),  21 September 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Papua
Leganya Susi Pudjiastuti Tau Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens Bebas: Alhamdulillah

Pilot Susi Air, Phillip Mark Mehrtens, disandera TPNPB-OPM selama 1,6 tahun. Hari ini berhasil dibebaskan


Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Setiap Kegiatan di Papua Harus Didampingi TNI-Polri

59 menit lalu

Presiden Joko Widodo ditemui di Istana Merdeka Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pasca-Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Setiap Kegiatan di Papua Harus Didampingi TNI-Polri

Pascapembebasan Pilot Susi Air, Jokowi mengatakan bahwa dirinya selalu menekankan setiap kegiatan di Papua harus didampingi oleh aparat keamanan.


Satgas Damai Cartenz Sebut Soft Approach Jadi Cara Jitu Bebaskan Pilot Susi Air

3 jam lalu

Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024 Sabtu 21 September 2024. Foto: Satgas Damai Cartenz 2024
Satgas Damai Cartenz Sebut Soft Approach Jadi Cara Jitu Bebaskan Pilot Susi Air

Satgas Damai Cartenz membawa Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dari Kabupaten Nduga setelah disandera TPNPB selama hampir 20 bulan


Pilot Susi Air Dibebaskan Milisi TPNPB Usai 20 Bulan Jadi Sandera

3 jam lalu

Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024 Sabtu 21 September 2024. Foto: Satgas Damai Cartenz 2024
Pilot Susi Air Dibebaskan Milisi TPNPB Usai 20 Bulan Jadi Sandera

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dibebaskan TPNPB-OPM usai menjadi sandera selama 20 bulan


Gara-gara Dorongan Netizen, IShowSpeed Minta Diantar ke Papua

10 jam lalu

Youtuber, IShowSpeed. Foto: Instagram.
Gara-gara Dorongan Netizen, IShowSpeed Minta Diantar ke Papua

Pengalaman dua kali menggelar siaran langsung di Indonesia dengan jumlah penayangan memecahkan rekor membuat IShowSpeed ingin mengadakannya di Papua.


Kesebelasan Jawa Timur Jadi Kampiun PON 2024, Ini Daftar Peraih Medali Emas Sepak Bola PON dari Masa ke Masa

21 jam lalu

Tim sepak bola Jawa Timur menunjukkan medali emas saat  upacara penghormatan pemenang seusai pertandingan final PON XXI Aceh-Sumut 2024 melawan Jawa Barat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Rabu 18 September 2024. Tim sepak bola Jawa Timur berhasil meraih medali emas setelah mengalahkan Jawa Barat dengan skor 1-0. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Kesebelasan Jawa Timur Jadi Kampiun PON 2024, Ini Daftar Peraih Medali Emas Sepak Bola PON dari Masa ke Masa

Jawa Timur berhasil juara cabang olahraga sepak bola putra di PON 2024 Aceh-Sumatera Utara. Siapa peraih medali emas sepak bola sepanjang PON?


OPM Klaim Ada Operasi Militer Indonesia untuk Bebaskan Pilot Susi Air

1 hari lalu

TPNPB OPM merilis foto dan video kondisi terbaru Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens pada Rabu, 7 Februari 2024. Foto dan video itu dirilis tepat setahun sejak mereka menyadera sang pilot. Dok. TPNPB OPM
OPM Klaim Ada Operasi Militer Indonesia untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Sebby Sambom mengklaim adanya upaya operasi militer yang dilakukan oleh TNI untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

2 hari lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

Kebutuhan jumlah guru di Provinsi Papua masih belum seimbang.


Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

2 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.