Akan tetapi, karena kurangnya bukti, Agung dibebaskan pada hari Jumat, 16 September 2022. Ia tetap dikenakan tersangka pelanggaran UU ITE, bukan tersangka dalang di balik akun Bjorka serta dikenakan wajib lapor selama pembebasannya.
- Pakar Nilai Penetapan Tersangka Janggal
Terkait penangkapan dan penetapan Muhammad Agung Hidayatullah sebagai tersangka, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai janggal penetapan tersebut.
Gandjar menjelaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya menangkap lebih dulu pelaku utama, bukan orang yang disangka sebagai pembantu tindak kejahatan. Ia menganalogikan apabila pembantu kejahatan diadili, tetapi pelaku utama masih berkeliaran bebas, maka Agung sama saja dituduh telah melakukan tindak kejahatan yang belum pernah dibuktikan di pengadilan.
Lebih lanjut, usai Muhammad Agung Hidayatullah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan hacker Bjorka dilepaskan, Suprihatin selaku ibunda tersangka merayakan kepulangan anaknya dengan menggelar selamatan di lingkungan rumahnya.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Geger Hacker Bjorka: Simak 5 Film yang Kisahkan Hacker
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.