TEMPO.CO, Jakarta -Nama peretas atau hacker Bjorka tampaknya berhasil membuat pemerintah kalang-kabut. Setelah berhasil berulang kali membocorkan data penduduk Indonesia hingga dokumen-dokumen negara, pemerintah menganggap serius ancaman Bjorka dengan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Data.
Satgas tersebut dibentuk oleh pemerintah pada hari Rabu, 14 September 2022 dan terdiri dari anggota Polri, Badan Intelijen Negara atau BIN, Badan Siber dan Sandi Negara alias BSSN, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika disingkat Kominfo.
Menjemput Agung Diduga Hacker Bjorka
Di hari yang sama, tanggal 14 September 2022, pihak kepolisian menjemput pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatullah di kediamannya di Kabupaten Madiun. Dalam hal ini, pihak kepolisian menduga Agung sebagai sosok di balik peretas bernama Bjorka.
Dikutip dari laporan Tempo, berikut adalah 4 fakta Muhammad Agung Hidayatullah yang diduga berperan sebagai Bjorka.
- Dugaan Bermula dari Laporan Dark Tracer
Sebelumnya, nama Muhammad Agung Hidayatullah tertera dalam laporan berjudul Who’s Behind the Indonesian Data Breach? (Siapa di balik pelangggar atau peretas data penduduk Indonesia?)
Laporan tersebut diunggah di Dark Tracer, yaitu situs web gelap atau dark web yang dapat diakses secara berbayar ataupun gratis. Dalam laporan tersebut, terdapat nama 124 terduga pelaku dan mengerucut menjadi 14 nama dan salah satunya adalah nama Agung.
- Tersangka Mengunggah Pernyataan Bjorka ke Grup Telegram
Sejauh ini, pihak kepolisian mengidentifikasi peran Agung sebagai penyedia dan pengunggah pernyataan-pernyataan Bjorka pada grup Telegram bernama Bjorkanism. Dalam grup ini, Agung setidaknya mengunggah tiga pernyataan Bjorka.
Pertama, Agung mengunggah kalimat “Stop being idiot” pada 8 September 2022. Kedua, ia mengunggah kalimat “The next leaks will come from the President of Indonesia” pada 9 September 2022. Ketiga dan terakhir, ia mengunggah kalimat “To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon” pada 10 September 2022.
- Motif Tersangka Ingin Terkenal dan Dapat Uang
Merujuk hasil interogasi pihak kepolisian, motif Agung melakukan tindakannya tersebut adalah ingin terkenal dan memperoleh banyak uang. “Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana pada 16 September 2022.
- Tersangka Dilepaskan, Tetapi Wajib Lapor
Bersumber dari dokumen yang diterima oleh Tempo, Agung ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Agung ditangkap atas dasar dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengakses komputer milik orang lain. Dokumen tersebut juga menyebut bahwa Agung dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE, yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, dan Pasal 51 juncto Pasal 35.
Akan tetapi, karena kurangnya bukti...