Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Anggap Aneh Polisi Tetapkan Pria Madiun Tersangka Kasus Bjorka

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaprapta mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan pemuda asal Madiun, MAH atau Muhammad Agung Hidayatullah menjadi tersangka di kasus hacker Bjorka. Dia tak habis pikir pemuda tersebut bisa dituduh membantu peretas Bjorka.

“Pak Polisi belajar hukum dan baca buku apa ya? Kok bisa-bisanya MAH ditetapkan sebagai tersangka sebagai pembantu peretas Bjorka?” kata Gandjar melalui akun Twitternya, Sabtu, 17 September 2022. Gandjar telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Menurut Gandjar, hukum pidana memang mengenal konsep pembantuan yang diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di pasal tersebut, disebutkan bahwa bantuan bisa dilakukan sebelum atau pada saat kejahatan terjadi.

“Bantuan sebelum terjadinya kejahatan diberikan dalam bentuk memberi sarana, keterangan, atau kesempatan. Sedangkan bantuan pada saat terjadinya kejahatan tidak dibatasi bentuknya,” kata dia.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan perbantuan harus dilakukan secara sengaja. Artinya si pembantu harus tahu bahwa orang yang dibantunya sedang melakukan kejahatan. “Nah sekarang merujuk ke keterangan dari Polri: MAH adalah pembantu Bjorka,” kata dia.

Gandjar mengatakan pertanyaan pertama yang muncul di benaknya adalah apa tindak pidana yang telah dilakukan oleh pria Madiun itu. Dia menyayangkan kepolisian yang hanya menyebut MAH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanpa pasal sangkaan.  “Masa cuma bilang dijerat dengan UU ITE? Kalau berani menetapkan tersangka berarti sudah jelas tindak pidananya,” kata dia.

Polisi Terlebih Dulu Harus Tetapkan Pelaku Utama 

Gandjar melanjutkan polisi seharusnya lebih dulu menangkap pelaku utama, sebelum menangkap orang yang disangka membantu tindak kejahatan. Dia mengkhawatirkan apabila kasus ini berlanjut. Menurut dia, bila pembantu kejahatan diadili, tetapi pelaku utamanya tidak pernah diadili sama saja MAH dituduh membantu kejahatan yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan. “Begitukah sebuah penegakan hukum?” tanya Gandjar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gandjar mengatakan pembantuan seperti yang disangkakan kepada MAH adalah materi kuliah mahasiswa hukum semester II alias ilmu dasar hukum pidana. “Kalau yang dasar aja salah, terus gimana publik mesti percaya penanganan kejahatan yang lebih serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dll?” kata dia.

Muhammad Agung Hidayatullah adalah pemuda 21 tahun yang sempat ditangkap oleh kepolisian dan tim khusus. Kepolisian menyangka MAH membantu mengunggah pernyataan peretas Bjorka ke kanal Telegram. Motifnya, MAH diduga ingin terkenal dan memperoleh uang.

“Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” kata Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana di gedung Divisi Humas Polri, Jumat, 16 September 2022.

Baca juga: Jual Kanal Telegram Menyerupai Bjorka, Pria Madiun: Saya Mengaku Bersalah

EKA YUDHA SAPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

5 menit lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

49 menit lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

11 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

12 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

13 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

14 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

17 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya