TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding sebagai tersangka kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Dia disangka menyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak untuk mendapatkan proyek.
“Penyidik melakukan penahanan untuk kebutuhan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Alex mengatakan Marten ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Kavling C1. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 3 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Selain Marten, KPK menetapkan Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang; dan Dirut PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang menjadi tersangka pemberi suap. Adapun Ricky Ham ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Simon dan Jusieandra. Ricky Ham Pagiwak belum ditahan karena kabur ke Papua Nugini. Ricky telah ditetapkan sebagai buronan.
Kasus ini bermula saat ketiga pengusaha itu mendekati Ricky. Mereka ingin menggarap proyek-proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. Mereka bertiga diduga menjanjikan uang kepada Ricky bila mendapatkan proyek di kabupaten tersebut.
Ricky diduga menyambut tawaran itu. Politikus Partai Demokrat ini memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk memberikan proyek dengan nilai anggaran besar kepada trio pengusaha sobat Ricky tersebut.
Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan nilai Rp 217 miliar. Simon mendapatkan 6 paket pekerjaan bernilai Rp 179 miliar dan Marten mendapat jatah 3 paket pekerjaan bernilai Rp 9,4 miliar. Ricky diduga menerima uang miliaran rupiah dari pembagian paket-paket pekerjaan tersebut. KPK menduga Ricky menerima lebih banyak dari pengusaha-pengusaha yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah yang kini masuk ke Provinsi Papua Pegunungan.