TEMPO.CO, Jakarta - Isu mengenai data pribadi belakangan ini tengah banyak menyedot atensi publik. Hal ini disebabkan rentetan kasus kebocoran data yang terjadi dengan jumlah yang fantastis seperti 26 juta data pelanggan Indihome, 17 juta data pelanggan PLN, hingga 1,3 miliar data registrasi SIM Card.
Pemerintah telah menaruh perhatian pada keamanan data lewat dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) pun disebut tinggal selangkah lagi disahkan menjadi Undang-Undang. Komisi I DPR RI bersama pemerintah pada Rabu lalu, 7 September 2022, sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).
Terdapat dua jenis data pribadi
Menurut RUU PDP, data pribadi merupakan sebagai setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Merujuk Pasal 3 RUU PDP, data pribadi dibagi menjadi dua jenis. Pertama, data pribadi yang bersifat umum, meliputi:
- nama lengkap
- jenis kelamin
- kewarganegaraan
- agama, dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
- data dan informasi kesehatan
- data biometrik
- data genetika
- kehidupan/orientasi seksual
- pandangan politik
- catatan kejahatan
- data anak
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Domisili hingga Tanggal Lahir, Inilah yang Dapat Diketahui dari 16 Digin NIK