TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tjiktjik Srie Tjahjandarie. Dia dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan suap eks Rektor Unila Prof Karomani selama penerimaan mahasiswa di Universitas Negeri Lampung.
Dalam pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat lalu, 9 September 2022, itu Tjiktjik Srie Tjahjandarie diperiksa sebagai saksi atas tersangka Prof Karomani.
Juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan penyidik KPK menanyai Tjiktjik seputar mekanisme dan prosedur penerimaan mahasiswa baru, termasuk dasar hukum dan aturan-aturan lainnya.Tjiktjik juga diminta menjelaskan peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan mahasiswa baru 2022.
“Dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan maba,” tutur Ali pada Sabtu, 10 September 2022. .
Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022, di Bandung. KPK menetapkan Karomani sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri Unila tahun ini.
KPK juga menetapkan Wakil Rektor Unila Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi.
KPK menduga Rektor Unila Karomani dkk. menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari Andi. Pria 61 tahun itu diduga membanderol tarif jalan pintas masuk Unila dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. Petugas KPK telah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah Prof Karomani pada 24 Agustus 2022. KPK menyita uang tunai Rp 2,5 miliar. Bahkan, KPK menduga Karomani menerima uang sogokan lebih dari satu orang.
Baca: KPK Duga Rektor Unila Terima Suap Lebih Dari Satu Orang