TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mengeluarkan 6 rekomendasi kepada Polri dan lembaga negara lainnya terkait rentetan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diantaranya mereka meminta agar kepolisian tidak berlaku diskriminatif terhadap korban pelecehan seksual.
Dalam keterangan tertulisnya, JPHPKKS menyatakan bahwa kasus pembunuhan Yosua yang disebut berlatar belakang pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi membuka tabir permasalahan serius di tubuh Polri. Menurut mereka, Putri mendapatkan hak istimewa seperti laporannya dengan cepat naik ke tahap penyidikan. Selain itu, istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut tak ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Padahal, menurut mereka, banyak kasus pelecehan seksual serupa yang sulit untuk diproses dan membutuhkan usaha keras untuk bisa naik ke tahap penyidikan. Selain itu, menurut mereka, masih banyak perempuan tersangka yang ditahan meskipun memiliki anak bayi bahkan yang masih menyusui.
Karena itu, JPHPKKS meminta agar polri melakukan pembenahan di internal.
"Kepolisian segera melakukan pembenahan di internalnya, dan menghentikan praktek diskriminasi terhadap korban kekerasan seksual selama ini, termasuk diskriminasi dalam pelayanan dan penegakan hukum berdasarkan status sosial," tulis JPHPKKS dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 10 September 2022.
Dalam rekomendasi keduanya, mereka meminta agar kasus pembunuhan Yosua ini dibuka secara terang benderang. "Kepolisian harus bekerja secara profesional dan akuntabel," tulis mereka.
Relasi Kuasa Brigadir J dan Putri Candrawathi plus obstruction of justice jilid II
Berikutnya, JPHPKKS menyoroti soal lembaga negara yang menyebut bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Mereka meminta lembaga tersebut mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang ada, termasuk soal laporan bohong Putri bahwa pelecehan seksual terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dan relasi kuasa antara Putri dengan Yosua.
"Dalam penerapan analisis relasi kuasa pada laporan dugaan kekerasan seksual, perlu mempertimbangkan faktor relasi mana yang lebih dominan dalam hubungan PC dengan Brigadir J terkait dengan status sosial, struktur dan kultur kepolisian, semua faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan," tulis mereka.
Pengakuan Putri soal adanya pelecehan seksual, menurut JPHPKKS, juga tak bisa dilepaskan dari konteks upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan oleh Sambo. Menurut mereka, perubahan lokasi kekerasan seksual dari Jakarta ke Magelang itu perlu dicurigai.
"Dengan preseden sebelumnya, tidak menutup kemungkinan pengakuannya terakhir sebagai korban perkosaan di TKP Magelang, menjadi obstruction of justice jilid kedua, setelah yang pertama gagal, untuk menutup-nutupi motif sebenarnya dibalik terbunuhnya Brigadir J," kata jaringan yang diantaranya digawangi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan tersebut.
JPHPKKS tak menyebutkan lembaga negara yang dimaksud. Namun, berdasarkan penelusuran Tempo, terdapat dua lembaga yang menyatakan ada dugaan pelecehan seksual terhadap Putri, yaitu Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Diperlukan ahli independen dan kebijakan afirmatif terhadap perempuan
Karena itu, mereka menilai Polri harus menghadirkan ahli-ahli yang independen. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah berulangnya upaya obstruction of justice.
Terakhir, JPHPKKS menilai perlu adanya kebijakan afirmasi bagi perempuan dengan situasi khusus yang berhadapan dengan hukum. "Misalnya tahanan perempuan yang memiliki balita apalagi menyusui, perlu mempertimbangkan peran reproduksi mereka," kata mereka.
Hingga saat ini, polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mempertimbangkan kondisi Putri yang masih memiliki balita.
Soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri pun hingga saat ini masih kontroversial. Yang terbaru Bripka Ricky Rizal Wibowo menyatakan bahwa Brigadir J tak masuk secara paksa ke kamar Putri di rumah Magelang. Hal itu dinyatakan oleh pengacara Ricky, Erman Umar, pada Kamis lalu.