TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan sepanjang September 2022, sejumlah 23 napi korupsi telah diberikan pembebasan bersyarat (PB). 23 napi ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini telah dibebaskan pada 6 September 2022. Salah satu diantaranya ialah eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Amril resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dari empat tahun masa hukumannya.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Muhammad Lukman membenarkan hal tersebut. "Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap," katanya, kepada Tempo.co membenarkan.
Pembatalan Pembebasan Bersyarat Napi
Dikutip dari jatim.kemenkumham.go.id, ada beberapa syarat seorang napi dapat dibebaskan bersyarat. Beberapa diantaranya ialah telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidananya, dinilai berkelakuan baik minimal sembilan bulan terakhir dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Seperti yang disarikan dari lsc.bphn.go.id, napi yang dilepaskan melalui pembebasan bersyarat dapat dicabut pemberian pembebasan bersyaratnya dan dikembalikan kembali kedalam Rutan atau Lapas.
Terdapat syarat umum dan syarat khusus pencabutan pembebasan bersyarat. Syarat umumnya yaitu yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan syarat khususnya yaitu, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pamasyarakatan (Bapas) tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Sesuai pasal 140 Permenkumham No.3 Tahun 2018 apabila narapidana yang melanggar syarat umum maka di tahun pertamanya kembali ke Lapas atau Rutan tidak akan mendapatkan remisi. Untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat. Selain itu selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
Sedangkan apabila napi melanggar syarat khusus, maka berlaku ketentuan di tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi. Untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat. Selain itu selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
Petugas pemasyarakatan pada Bapas lah yang melakukan pemeriksaan terhadap napi yang diusulkan pencabutan pembebasan bersyarat. Pemeriksaan ini dilakukan paling lama tuhuh hari dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas.
Dari hasil pemeriksaan Tim pengamat pemasyarakatan Bapas kemudian dilakukan sidang guna merekomendasikan usulan pencabutan pembebasan bersyarat kepada Kepala Bapas. Apabila Kepala Bapas menyetujui, maka akan dilaporkan pencabutan sementara pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dengan disertai alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: 5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.