Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

image-gnews
Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang September 2022, sebanyak 23 narapidana atau napi koruptor telah diberikan Pembebasan Bersyarat atau PB oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham. Ke-23 napi tindak pidana korupsi atau Tipikor itu dilepas pada Senin, 6 September 2022 lalu.

Karuan saja pembebasan bersyarat kepada koruptor ini menjadi sorotan publik. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman turut menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya pembebasan bersyarat memberikan kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi. Pembebasan bersyarat kepada puluhan napi itu tak memberi efek jera. Bahkan cenderung mendorong pelaku korupsi mengulangi perbuatannya.

“Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi,” kata Boyamin, Rabu, 7 September 2022.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Eddy Omar Syarief Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat terhadap 23 napi Tipikor sudah sesuai dengan Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” kata Eddy, dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.

Menurut Pasal 14 ayat 1 huruf k, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya napi setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri atau Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 menyatakan bahwa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan napi dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Bebas Bersyarat Bagi Napi

Adapun syarat umum pembebasan bersyarat sebagainya dikutip dari laman jatim.kemenkumham.go.id, yaitu;

1. Telah menjalani paling sedikit dua pertiga dari masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut tidak kurang sembilan bulan.

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana.

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

5. Serta melampirkan kelengkapan dokumen.

Sementara itu, menurut Boyamin, ada yang salah dengan cara menghitung pemotongan hukuman yang berujung pemberian pembebasan bersyarat puluhan napi Tipikor tersebut. Sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan. Sebagai contoh, kata dia, seorang terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung dua per tiga masa hukuman lalu jika ada remisi diberikan, baru pembebasan bersyarat.

Tapi yang terjadi, Boyamin Saiman mengatakan, remisi diberikan dulu baru dua per tiga masa hukuman yang dijalani. Dengan penghitungan yang salah itulah maka hukuman terpidana koruptor menjadi ringan. “Ini yang terjadi dua per tiga hukuman yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman yang sudah dipotong,” kata Boyamin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: MAKI Kecewa 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Boyamin: Cara Hitung Salah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

7 jam lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berbicara dalam konferensi pers di Yerusalem, 2 September 2024. (Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS)
Eks Jenderal Israel Tuding Netanyahu Manfaatkan Perang Gaza untuk Tutupi Kasus Korupsi

PM Israel Benjamin Netanyahu disebut sengaja membiarkan perang di Gaza berlarut-larut untuk menutupi kasus korupsi yang menyeret dirinya.


Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

1 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Periksa 2 Saksi Salah Satunya Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen Persero.


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

2 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

2 hari lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

3 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.


Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

3 hari lalu

Peraih medali emas An Se Young dari Korea Selatan berpose dengan medalinya selama upacara penyerahan medali Bulu tangkis Tungga Putri Olimpiade Paris 2024 di Porte de La Chapelle Arena, Paris, Prancis, Senin, 5 Agustus 2024. REUTERS/Ann Wang
Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

Investigasi terhadap Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan dilakukan setelah atlet tunggal putri An Se-young menyampaikan keluhannya.


ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

4 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mempersoalkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK.


Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

4 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

Kondisi internal PT Timah Tbk. kembali bergejolak dengan adanya konflik antar pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT).


Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

4 hari lalu

Suasana di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2024 di tengah isu dugaan korupsi oleh Mendes Abdul Halim Iskandar. Tempo/Annisa Febiola.
Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

Suasana di Kantor Kemendes PDTT tampak adem ayem di tengah kasus dugaan korupsi yang menyandung Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Aktivitas pekerjaan disebut masih berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya.


Jelang Pengumuman Capim KPK, MAKI Minta Pansel tidak Loloskan Nurul Ghufron

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jelang Pengumuman Capim KPK, MAKI Minta Pansel tidak Loloskan Nurul Ghufron

Pansel KPK akan mengumumkan hasil tes penilaian profil terhadap 80 nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas