Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

image-gnews
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan sejumlah narapidana korupsi atau koruptor mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 6 September 2022.  Para koruptor itu ada bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri.

Siapa saja koruptor yang baru saja bebas bersyarat?

1. Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut sudah bebas bersyarat. Tindak korupsi bermula saat Ratu Atut mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Banten. Itu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 dan APBD Perubahan 2012. Ia didakwa bersama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,8 miliar.

Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Ia mendapat vonis yang ringan dibanding tuntutan jaksa, 8 tahun bui. Vonis ringan itu karena kontribusi dan pengakuan yang dilakukan Ratu Atut dalam kasus ini. Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

2. Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat sebagai gubernur. Ia berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. ANTARA

Zumi Zola terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Jambi. Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, 173 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sejak Februari 2016 hingga November 2017. Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan DPRD Jambi dengan total Rp16,34 miliar. Suap itu diberikan agar pimpinan dan anggota DPRDJambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018. Zumi Zola menerima vonis hakim yang menghukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Pinangki Sirna Malasari

Pinangki bekas jaksa yang terseret kasus korupsi dan pencucian uang. Kala itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap 500 ribu dolar AS dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Pinangki dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.  Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, Pengadilan Tinggi justru menyunat vonis itu menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Kini Pinangki sudah bebas bersyarat.

4. Patrialis Akbar

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berdoa saat akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar 8 tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. ANTARA FOTO

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis juga divonis pidana denda Rp300 juta atau dengan kurungan pengganti selama tiga bulan. Ia terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Hukuman penjaranya lebih ringan dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali.

5. Suryadharma Ali

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Dok.TEMPO

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa  KPK yang menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. Suryadharma Ali juga diminta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp2,2 miliar.

Jaksa KPK menganggap Suryadharma Ali terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca: 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham: Pemerintah Tak Bisa Melawan Putusan MA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

16 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.


Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

18 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

26 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

26 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

27 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

51 hari lalu

Rano Karno. [Dok.TEMPO/ Santirta M]
Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

Rano Karno merintis karier sebagai aktor sejak kanak-kanak, kemudian merambah dunia politik. Ia pernah menjadi Gubernur Banten dan berkali anggota DPR


Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

55 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat berkunjung dan berdiskusi di Kantor Tempo - Jakarta, 25 April 2016. TEMPO/Amston Probel
Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.