Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham: Pemerintah Tak Bisa Melawan Putusan MA

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan program bebas bersyarat yang dijalani 23 napi korupsi sudah sesuai ketentuan. Kader PDI Perjuangan ini menegaskan kalau pemerintah tidak mungkin melawan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kita harus sesuai ketentuan saja, itu aturan UU-nya begitu," kata Menkumham saat ditemui usai rapat terbatas di Istana Negara, Jumat, 9 September 2022.

Yasonna mengingatkan bahwa sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. "MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi," ujarnya.

Keputusan MK ini terbit 30 September 2021. Dalam putusan uji materi terhadap beberapa pasal di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang diajukan O.C. Kaligis. PP tersebut biasa disebut PP mengatur pengetatan pemberian remisi untuk koruptor, terorisme, dan narkoba. 

Selain itu, kata Yasonna, PP 99 pun juga diuji di MA. Sehingga pada 29 Oktober 2021, MA mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam beleid ini. Oleh sebab itu, Yasonna menyebut pemerintah pun menyesuaikan keputusan yudikatif ini dalam penyusunan UU Permasyarakatan.

UU ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan resmi berlaku pada 3 Agustus. UU ini tidak mengatur pengetatan remisi bagi koruptor. "Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada," ujar Yasonna.

Seperti sikap yang juga disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, Yasonna juga menegaskan pemerintah tak bisa lagi mengintervensi. "Ya itu kan UU," ujarnya.

23 Napi Korupsi

Sebelumnya selama dua hari ini para napi korupsi  menjalankan program bebas bersyarat. Mereka adalah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan hari ini, adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti total ada 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Kamis kemarin, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat ini. “Ya begini, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan, remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Apakah dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya,” kata dia.

Apabila hakim sudah berpendapat, kata dia, maka keputusan yang dikeluarkan tidak dapat diikutcampuri dan perlu untuk dihormati. Sebab, ia menyebut hal tersebut merupakan proses ketatanegaraan.

Sejalan Putusan MA

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej juga memastikan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Eddi, sapaannya, mengatakan bahwa kebijakan itu merujuk kepada UU Permasyarakatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Begini, jadi kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 [Tahun 2012]," kata dia.

Mengacu pada UU tersebut, kata Eddi, maka pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab UU ini mengembalikan semua hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi, sehingga ditegaskannya kembali pembebasan bersyarat terhadap para mantan koruptor sudah sesuai aturan.

 "Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kami memberikan [pembebasan syarat] sesuai aturan," kata dia.

Selanjutnya: Kritik ICW...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

15 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?