Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham: Pemerintah Tak Bisa Melawan Putusan MA

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan program bebas bersyarat yang dijalani 23 napi korupsi sudah sesuai ketentuan. Kader PDI Perjuangan ini menegaskan kalau pemerintah tidak mungkin melawan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kita harus sesuai ketentuan saja, itu aturan UU-nya begitu," kata Menkumham saat ditemui usai rapat terbatas di Istana Negara, Jumat, 9 September 2022.

Yasonna mengingatkan bahwa sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. "MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi," ujarnya.

Keputusan MK ini terbit 30 September 2021. Dalam putusan uji materi terhadap beberapa pasal di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang diajukan O.C. Kaligis. PP tersebut biasa disebut PP mengatur pengetatan pemberian remisi untuk koruptor, terorisme, dan narkoba. 

Selain itu, kata Yasonna, PP 99 pun juga diuji di MA. Sehingga pada 29 Oktober 2021, MA mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam beleid ini. Oleh sebab itu, Yasonna menyebut pemerintah pun menyesuaikan keputusan yudikatif ini dalam penyusunan UU Permasyarakatan.

UU ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan resmi berlaku pada 3 Agustus. UU ini tidak mengatur pengetatan remisi bagi koruptor. "Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada," ujar Yasonna.

Seperti sikap yang juga disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, Yasonna juga menegaskan pemerintah tak bisa lagi mengintervensi. "Ya itu kan UU," ujarnya.

23 Napi Korupsi

Sebelumnya selama dua hari ini para napi korupsi  menjalankan program bebas bersyarat. Mereka adalah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan hari ini, adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti total ada 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Kamis kemarin, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat ini. “Ya begini, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan, remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Apakah dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya,” kata dia.

Apabila hakim sudah berpendapat, kata dia, maka keputusan yang dikeluarkan tidak dapat diikutcampuri dan perlu untuk dihormati. Sebab, ia menyebut hal tersebut merupakan proses ketatanegaraan.

Sejalan Putusan MA

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej juga memastikan pembebasan bersyarat 23 narapidana koruptor sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Eddi, sapaannya, mengatakan bahwa kebijakan itu merujuk kepada UU Permasyarakatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Begini, jadi kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 [Tahun 2012]," kata dia.

Mengacu pada UU tersebut, kata Eddi, maka pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab UU ini mengembalikan semua hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi, sehingga ditegaskannya kembali pembebasan bersyarat terhadap para mantan koruptor sudah sesuai aturan.

 "Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kami memberikan [pembebasan syarat] sesuai aturan," kata dia.

Selanjutnya: Kritik ICW...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

35 menit lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Bahas Hal Ini

Pertemuan antara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dengan pejabat Kemenkeu berlangsung tertutup.


Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

1 jam lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

Ratusan hakim mendatangi pimpinan MA dan IKAHI di hari pertama dalam aksi hakim cuti bersama pada Senin, 7 Oktober 2024. Apa hasilnya?


Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

2 jam lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Anak Buah Gajinya Kurang, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan MA

Mengintip besaran gaji dan tunjangan pimpinan MA yang para anak buahnya yakni para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan.


Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

3 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Ragam Respons terhadap Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Dari Prabowo hingga Cak Imin

Prabowo ingin menaikkan gaji hakim setelah dilantik menjadi presiden.


Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Ini Jawaban Kemenkeu

13 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah besaran gaji hakim. TEMPO/Subekti.'
Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Ini Jawaban Kemenkeu

Kementerian Keuangan telah menyetujui izin prinsip terkait usulan kenaikan gaji hakim. Bagaimana hitung-hitungannya?


SHI Ancam akan Ada Aksi Lebih Besar jika Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim tidak Dipenuhi

15 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Aksi cuti bersama hakim diikuti 1.748 orang.  TEMPO/Subekti
SHI Ancam akan Ada Aksi Lebih Besar jika Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim tidak Dipenuhi

Solidaritas Hakim Indonesia mengancam akan melakukan aksi lebih besar dari gerakan cuti massal yang berlangsung pekan ini


MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

Para hakim juga meminta agar pokok usulan lain seperti keamanan hakim dan fasilitas rumah hakim bisa kembali diperjuangkan.


Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

1 hari lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

Audiensi para hakim dengan sejumlah lembaga sedang berlangsung di MA dan Kemenkumham.


Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

1 hari lalu

Suasana acara pemilihan ketua MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat,  14 Februari  2017. TEMPO/Maria Fransisca
Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

Dua konglomerat diduga ikut menyokong kandidat pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan digelar pada 15 Oktober 2024 mendatang.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.