Akibat tindakannya, Jerry Raymond Siagian dan Pujiyarto dimutasi ke Yanma Polri bersama puluhan anggota polri lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun demikian, keduanya tak masuk ke dalam daftar tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J. Timsus Polri sejauh ini baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga terlibat dalam penghilangan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J. Belakangan, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan salinan rekamannya di sebuah flash disk milik Baiquni. Dia disebut sempat membuat salinan rekaman sebelum menghapusnya.
Dari tujuh orang itu, Sambo, Agus, Chuck dan Baiquni telah menjalani sidang etik. Keempatnya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namun mereka mengajukan banding atas keputusan itu.
Hari ini, KKEP pun melaksanakan sidang terhadap AKP Dyah Candrawati. Sama seperti Jerry Raymond Siagian dan Pujiyarto, Dyah juga tak menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice.
DINDA NATAYA BEGJANI