TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan dua terperiksa, yaitu AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto pada Jum'at besok, 9 September 2022. Keduanya merupakan mantan personel Polda Metro Jaya yang diduga tak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan rencana sidang etik terhadap Pujiyarto tersebut berbarengan dengan sidang etik Jerry Siagian.
"Betul, rencana bersama terduga pelanggar AKBP JS" ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8 September 2022.
Dedi menyatakan bahwa sidang keduanya akan dilakukan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia menyatakan mereka akan menjalani sidang secara terpisah
Peran Jerry dan Pujiyarto dalam kasus pembunuhan Brigadir J
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jerry disebut sebagai orang yang mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Desakan itu disampaikan Jerry Siagian pada pertemuan yang digelar di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan Jerry memimpin pertemuan itu. Untuk meyakinkan LPSK bahwa Putri merupakan korban pelecehan seksual, Jerry sempat memutar rekaman CCTV perjalanan rombongan Putri dan Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
"Jerry yang memimpin rapat itu. Diputarkan (rekaman) CCTV dari Magelang sampai Saguling, TKP dan ambulans," kata. Edwin saat dihubungi Rabu 23 Agustus 2022.
Jerry, menurut cerita Edwin, sempat menilai LPSK terlalu prosedural dan lambat, serta tidak berpihak kepada korban dan tidak sensitif gender.
Sementara AKBP Pujiyarto merupakan Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Polda Metro Jaya. Pujiyarto juga disebut ikut mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Jerry dan Pujiyarto telah dimutasi, tapi tak ditetapkan sebagai tersangka