TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 104,1 triliun, Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu akan mengagendakan pembacaan dakwaan.
“Status perkara, sidang pertama,” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.
Dikutip dari SIPP, jaksa mendakwa pria yang akrab disapa Apeng itu telah melakukan korupsi bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Riau Raja Thamsir Rachman.
Jaksa mendakwa kedua orang itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dalam petikan dakwaan itu disebutkan, pihak yang diperkaya adalah Surya Darmadi sebanyak Rp 7,593 triliun dan US$ 7,885 juta.
Selain itu, Apeng dan Thamsir didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta.
Jaksa menyatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kegiatan usaha yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu juga telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun.
Surya dan Raja Thamsir merupakan terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan itu diduga digarap tanpa izin oleh PT Duta Palma Group menjadi perkebunan dari tahun 2003 sampai 2022.
Kejaksaan Agung menduga penyerobotan lahan itu menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis, yaitu mencapai triliunan Rupiah. Selain korupsi, Surya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca: Segera Disidang, Berikut 5 Fakta Kasus Surya Darmadi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.