Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fungsi BAP dalam Perkara Pidana

image-gnews
Ekspresi Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Rekonstruksi itu digelar di dua tempat, yakni rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat nomor 46 dan rumah pribadi Jalan Saguling III. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
Ekspresi Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Rekonstruksi itu digelar di dua tempat, yakni rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat nomor 46 dan rumah pribadi Jalan Saguling III. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ferdy Sambo sempat mengancam bawahannya tutup mulut ketika sempat melihat rekaman kamera keamanan. Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo mengungkap soal penghapusan rekaman kamera di sekitar rumah dinasnya. 

Fungsi BAP

Mengutip publikasi Peranan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) dalam Proses Peradilan Pidana, berita acara  pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli merupakan catatan atau tulisan yang bersifat autentik yang dibuat penyidik. BAP diberi tanggal dan ditandatangani penyidik, tersangka, saksi, atau ahli yang diperiksa. 

Mengutip publikasi Esensi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam Kaitannya dengan Hukum Pembuktian, keberadaan BAP menunjang proses pembuktian di persidangan. BAP dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuatan Surat Dakwaan.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, JPU pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum. Pelaksana putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.

BAP oleh jaksa penuntut umum juga harus dipertahankan kebenaran. Sebab, menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan. BAP yang memenuhi syarat pembuktian merupakan BAP yang memberikan jawaban atas pertanyaan  apa, kapan, di mana, siapa, mengapa, dan bagaimana terhadap peristiwa pidana yang disangkakan. 

Permasalahan yang timbul dan bisa berimplikasi yuridis bila saksi mencabut keterangan yang ada di BAP pada waktu persidangan. Adapun keterangan saksi merupakan hal paling utama dalam membuktikan kasus pidana, dinyatakan di sidang pengadilan, di samping alat-alat bukti lainnya. Begitu juga terdakwa yang mencabut keterangannya dalam BAP walau secara yuridis boleh dengan alasan logis.

BAP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BAP memuat uraian tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan. Ketika tindak pidana dilakukan, BAP juga harus memuat identitas penyidiK dan yang diperiksa juga berbagai keterangan yang diperiksa.

Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, dasarnya bentuk BAP tersangka saksi dan ahli berisikan gambaran atau kontruksi suatu tindak pidana. Itu digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita atau pertanyaan kronologis. Ada pula tanya jawab dan gabungan bentuk cerita dengan tanya jawab.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara  Pidana (KUHAP) menyatakan secara limitatif atau terbatas alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa. Selain alat bukti yang diatur dalam Pasal  184 itu, tak dibenarkan menggunakan alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 

BAP termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah penyidikan. Menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, saksi, tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, tindakan lain sesuai ketentuan undang-undang.

Baca: Eksklusif, Cerita di BAP Ferdy Sambo Soal Bohongi Kapolri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

21 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?


KPK Tetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

1 hari lalu

KPK dikabarkan telah menetapkan Menteri Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan saweran pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK Tetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan saweran pejabat di lingkungan lementeriannya.


Penembakan di Rotterdam Tewaskan Tiga Orang, Pelaku Gunakan Pakaian Tempur

1 hari lalu

Pemandangan umum menunjukkan rumah korban penembakan di Rotterdam, Belanda, 28 September 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Penembakan di Rotterdam Tewaskan Tiga Orang, Pelaku Gunakan Pakaian Tempur

Penembakan ini dilakukan di ruang kelas di kampus rumah sakit universitas di Rotterdam dan sebuah rumah di dekatnya pada Kamis.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

6 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


IOM: Bencana Banjir Libya Sebabkan Lebih dari 43.000 Orang Mengungsi

7 hari lalu

Tim penyelamat mencari mayat di pantai, pasca banjir di Derna, Libya, 17 September 2023. REUTERS/Ayman Al-Sahili
IOM: Bencana Banjir Libya Sebabkan Lebih dari 43.000 Orang Mengungsi

Bencana banjir Libya, yang menewaskan ribuan orang di Kota Derna, juga menyebabkan lebih dari 43.000 orang mengungsi


Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

8 hari lalu

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dok.Kejaksaan Negeri Jakbar
Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.


KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

10 hari lalu

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye, resmi ditetapkan KPK sebagai tahanan dengan kerugian negara Rp 2,1 Triliun, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Pengadaan LNG

KPK resmi tetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Triliun.


Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

10 hari lalu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

Polisi menahan 2 tersangka baru kasus robot trading ATG. IG dan LD ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.


Inilah 5 Fakta Penemuan Mayat yang Diklaim Jasad Alien

12 hari lalu

Penampakan makhluk yang diduga 'bukan manusia' atau alien dipajang saat pengarahan tentang benda terbang tak dikenal atau UFO, di istana legislatif San Lazaro, di Mexico City, Meksiko 12 September 2023. REUTERS/Henry Romero
Inilah 5 Fakta Penemuan Mayat yang Diklaim Jasad Alien

Sidang tentang makhluk angkasa luar di Meksiko beberapa waktu lalu memperlihatkan dua benda yang diklaim sebagai jasad alien. Bagaimana faktanya?


Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

15 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

Pemerintah Malaysia mengkaji ulang undang-undang yang berhubungan dengan penerapan hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba