Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiri Peresmian Gedung ANNAS, Wali Kota Bandung Disebut Intoleran

image-gnews
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ANTARA/Humas Pemkot Bandung)
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ANTARA/Humas Pemkot Bandung)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengecam keras kehadiran Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam peresmian Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada Ahad, 28 Agustus 2022.

Setara menilai kehadiran Yana dan aparatnya di acara tersebut merupakan keberpihakan nyata terhadap ormas yang kerapkali menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada kategori aktor non-negara.

"Selain itu, pernyataan wali kota dalam sambutannya, yang membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan “tidak diakui negara”, merupakan pernyataan dan sikap intoleran," dikutip dari keterangan tertulis Setara Institute pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dalam sambutannya, Yana Mulyana menyatakan bahwa pemerintah kota Bandung mengapresiasi dibangunnya gedung dakwah ANNAS. Yana memberikan dukungan kepada ANNAS agar gedung dakwah ini semakin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat kota Bandung dalam menjalankan aktivitas keagamaan sesuai agama yang diakui oleh negara.

Mencederai Komunitas Syiah

Menurut Setara Institute, kehadiran dan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Bandung telah mencederai rasa keadilan korban intoleransi, terutama Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan oleh ANNAS.

Selain itu, Wali Kota juga telah memporak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung.   

Setara Institute mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran kepada Wali Kota Bandung atas sikap dan tindakannya tersebut. Begitu pula dengan aparat pemerintahan lain yang hadir di acara tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aparatur negara, termasuk DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, menurut Setara Institute, harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia. Seperti tertuang dalam Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2), yaitu memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

"Demikian pula dengan Panglima TNI dan Kapolri. Mereka harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran," tulis Setara.

Berkaitan dengan isu ini, Setara Institute juga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang penamaan organisasi ANNAS yang mengandung frasa “Anti Syiah”, dengan tetap menghormati hak berkumpul dan berorganisasi sesuai jaminan HAM dan hak konstitusional warga.

Permusuhan terhadap sesama warga negara yang diekspresikan sebagai nama dan misi organisasi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara. Frasa “Anti Syiah” sebagai penciri utama ANNAS jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU Ormas, yang berbunyi “Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana Akan Lanjutkan Program Oded M Danial

HENDARTYO HANGGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ketua MUI: Baik-baik Saja Menurut Saya

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar (kiri) memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Kerugian dari judi online tersebut bisa mencapai angka Rp900 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Ketua MUI: Baik-baik Saja Menurut Saya

MUI menanggapi keputusan PP Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan atau IUP.


Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan

1 hari lalu

Anwar Abbas. muhammadiyah.or.id
Sempat Gamang, Muhammadiyah Akhirnya Ikuti Langkah PBNU Terima Izin Usaha Pertambangan

Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan keputusan menerima izin pertambangan (IUP) diambil saat rapat pleno.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Saling Rebutan Jatah Pungli, 2 Ormas di Pondok Aren Tangerang Selatan Hampir Bentrok

4 hari lalu

Ilustrasi bentrokan. shutterstock
Saling Rebutan Jatah Pungli, 2 Ormas di Pondok Aren Tangerang Selatan Hampir Bentrok

Dua kelompok ormas yang ada di wilayah ini hampir terlibat bentrokan pada Senin 22 Juli 2024 malam lantaran rebutan pungli.


Massa Ormas Pendukung SYL Batal Demo ke Menara Kompas, Polisi Bubarkan Diri

11 hari lalu

Sejumlah anggota polisi Direktorat Samapta Korps Brimob lakukan apel sebelum bubar di sekitaran Menara Kompas pada Senin, 15 Juli 2024. Tempo/ Mochamad Firly Fajrian
Massa Ormas Pendukung SYL Batal Demo ke Menara Kompas, Polisi Bubarkan Diri

Menurut rencana massa dari ormas Formasi mau menggelar demo di Menara Kompas. Buntut kisruh antara pendukung SYL dan wartawan usai sidang.


Polisi Pasang Barikade Depan Menara Kompas Antisipasi Demo Massa Ormas Pendukung SYL

12 hari lalu

Dua unit mobil polisi tampak bersiaga dan besi hitam barikade terpasang di depan Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024. Tempo/ Mochamad Firly Fajrian
Polisi Pasang Barikade Depan Menara Kompas Antisipasi Demo Massa Ormas Pendukung SYL

Massa dari sebuah ormas berencana menggeruduk Menara Kompas buntut kericuhan setelah sidang Syahrul Yasin Limpo.


Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

12 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

Setara Institute menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI di antaranya pasal 39 soal pencabutan larangan berbisnis


Muhammadiyah Bakal Gelar Pleno Diperluas Bahas Izin Tambang Ormas

15 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Muhammadiyah Bakal Gelar Pleno Diperluas Bahas Izin Tambang Ormas

Muhammadiyah akan berhati-hati soal izin tambang untuk ormas yang diberikan pemerintah. Mereka tak ingin ada perpecahan di tubuh organisasi.


Kata Gibran soal Pengaruh Polemik Festival Kuliner Nonhalal pada Solo Sebagai Kota Toleran

18 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan ihwal kegiatan blusukan yang dilakukannya di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran soal Pengaruh Polemik Festival Kuliner Nonhalal pada Solo Sebagai Kota Toleran

Gibran merespons polemik kuliner nonhalal di kotanya yang kemungkinan mempengaruhi peringkat Kota Solo sebagai Kota Toleran. Apa responsnya?


Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Diusung Ormas

24 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Diusung Ormas

Tiga warga negara menggugat UU Pilkada ke MK. Permasalahkan ketentuan calon kepala daerah jalur independen.