Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Syarat dan Tahapan Gelar Rekonstruksi

image-gnews
Garis polisi dan stiker Bareskrim Dittipidum masih terpasang pasca prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. TEMPO/Subekti
Garis polisi dan stiker Bareskrim Dittipidum masih terpasang pasca prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim khusus Polri rencananya akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo besok, Selasa, 30 Agustus 2022. Dalam rekonstruksi di TKP Duren Tiga ini nantinya kelima tersangka yang ditetapkan sesuai kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 ini akan dihadirkan.

Dilansir dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo para tersangka akan didampingi pengacara masing-masing untuk menyaksikan rekonstruksi bersama-sama. Selain itu, penyidik juga mengundang Kompolnas agar pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J transparan, objektif dan akuntabel. Lalu apa itu rekonstruksi dan apa saja syaratnya?

Syarat Rekonstruksi

Rekonstruksi atau reka ulang biasanya dilakukan pada kasus tindak pidana tertentu seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan dan lainnya. Tujuannya dilakukannya ialah untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memperjelas gambaran kejadian dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, sehingga lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi. 

Dilansir dari sebuah penelitian oleh Merry Chrystin Silaen, setelah rekonstruksi dilakukan, dibuat berita acara pemeriksaan rekonstruksi beserta foto rekonstruksi pada setiap adegan, atau lebih baik dengan menggunakan kamera vidio.

Setiap adegan rekonstruksi dianalisa, dan apabila ada perbedaan antara keterangan yang diperoleh sebelumnya dengan pelaksanaan rekonstruksi, penyidik wajib melakukan pemeriksaan tambahan. Agar memperoleh keterangan, petunjuk- petunjuk, bukti-bukti, data yang cukup dan benar. Kemudian hasil pemeriksaan tersangka atau saksi yang dituangkan dalam BAP dievaluasi guna mengembangkan dan mengarahkan ke pemeriksaan berikutnya ataupun untuk membuat suatu kesimpulan dari pemeriksaan.

Proses dan Tahapan Rekonstruksi 

Setiap rekonstruksi harus dihadiri oleh penyidik serta tersangka yang terlibat, dan harus dilakukan di lokasi terjadinya perkara. Sebelum melakukan rekonstruksi para penyidik sudah melaporkan

terlebih dahulu kepada pimpinan. Dalam melakukan rekonstruksi terlebih dahulu penyidik mengarahkan reka ulang adegan-adegan perkara sesuai dengan informasi yang didapat dari tersangka dan saksi-saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian penyidik melakukan olah TKP untuk mencari titik terang gambaran perkara yang sebenarnya terjadi, sehingga memudahkan penyidik untuk memasang police line sebelum mengambil dokumentasi, foto-foto di tempat kejadian perkara.

Setelah BAP secara rekonstruksi ini selesai dibuat, kemudian dibacakan kembali dan diperlihatkan foto-foto adegan kepada masing-masing yang terlibat dalam Rekonstruksi. Apabila tiap yang terlibat menyatakan setuju dan membenarkan semua adegan dan foto yang terlampir pada BAP rekonstruksi ini, maka masing-masing membubuhkan tanda tangan saksi-saksi yang melakukan adegan tersebut untuk menguatkannya.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Besok Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar, Ini Rangkaian peristiwa di Rumah Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

5 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Progres Pembangunan Rumah Dinas Menteri di IKN Mencapai 87 Persen, Kapan Rampung?

Kementerian PUPR memastikan pembangunan rumah menteri di Ibu Kota Nusantara atau IKN rampung Juli 2024.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

7 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

9 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

9 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan