Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo: Izinkan Saya Bertanggung Jawab atas Segala Perbuatan

Editor

Amirullah

image-gnews
Ferdy mengawali karier di Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Resor Jakarta Timur dan menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur pada 1997. Dua tahun berselang, Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu melamar Putri Candrawathi. Keduanya telah menjalin asmara sejak duduk di bangku SMP Negeri 6 Makassar. Dok.Polri
Ferdy mengawali karier di Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Resor Jakarta Timur dan menjadi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Jakarta Timur pada 1997. Dua tahun berselang, Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu melamar Putri Candrawathi. Keduanya telah menjalin asmara sejak duduk di bangku SMP Negeri 6 Makassar. Dok.Polri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memberikan pesan yang disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022. Pesan tersebut ditujukan kepada masyarakat Indonesia serta rekan sejawat Polri yang terdampak atas perbuatannya.

“Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya. Khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak,” ujar Arman membacakan pesan Ferdy Sambo dalam keterangannya Kamis, 11 Agustus 2022.

Ferdy Sambo mengaku telah memberikan informasi yang tidak benar dan memicu polemik dalam kasus yang terjadi di rumah dinasnya, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia mengatakan akan patuh pada setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan, termasuk nanti pada saat di pengadilan.

“Sebagai kepala keluarga, apa yang saya lakukan adalah murni niat untuk menjaga dan melindungi kehormatan marwah keluarga,” kata dia.

Kepada institusi Polri, khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo juga meminta maaf, juga kepada sejawat di Polri. “Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat, sesuai hukum yang berlaku,” tutur Arman menirukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB pada Kamis, 11 Agustus 2022. Arman mengatakan kliennya telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaa penyidik secara lengkap, sesuai dengan kapasitasnya. Adapun hasil pemeriksaannya, kata dia, secara subtansi sudah disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan Bapak Kadiv Humas Polri. Kami fokus menjalankan proses hukum, tidak ingin menambah spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan,” ujar Arman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Andi, dari pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang. 

“FS mengatakan dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J,” ujar dia di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Andi menjelaskan selama lima jam diperiksa, Ferdy Sambo telah menceritakan secara spesifik semuanya. Namun, dia enggan membeberkan apa motif pasti dari kejadian itu. Andi hanya menerangkan bahwa hal itu akan diungkap dalam persidangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa saat emosi tersebut Ferdy Sambo memanggil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Intinya ada yang membuat tersangka emosi dan marah,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

1 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.


Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

20 hari lalu

Brigadir Rudy Soik. TEMPO/Jhon Seo
Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.


Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

21 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.


Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob Depok, 330 Polisi Diterjunkan untuk Antisipasi Kemacetan

22 hari lalu

Mobil yang membawa rombongan Komnas HAM tiba di Mako Brimob terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Depok, Jumat, 12 Agustus 2022. Komnas HAM akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob Depok, 330 Polisi Diterjunkan untuk Antisipasi Kemacetan

Polri akan menggelar Apel Gelar Sandi Operasi Mantap Brata 2024 pagi ini di Mako Brimob, Depok


Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

22 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat memeriksa persiapan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Monas, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. Apel diikuti oleh 2.926 personel, operasi tersebut untuk mengawal jalanya pemilu 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari, dari tahap pendaftaran sampai pengambilan sumpah oleh pasangan presiden-wakil presiden terpilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polri menyiagakan 15 ribu personel dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran


UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

25 hari lalu

Seminar bertajuk 'Mengikis Benih yang pernah Tumbuh: Islamisme Pasca Pembubaran Jemaah Islamiyah (JI) di Indonesia' di Ruang Teater H.A.R. Partosentono, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024/UIN Syarif Hidayatullah
UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?


KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

42 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

KPAI meminta Bareskrim ikut mengusut kasus kematian MHS 15 tahun, yang tewas setelah diduga dianiaya anggota TNI.


Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

42 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

Komisioner KPAI minta Mabes Polri intensifkan asistensi kasus kematian Afif Maulana (13 tahun). Hingga kini, hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum diumumkan.


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

45 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

45 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J