TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga Undang-Undang menjadi satu.
" Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi.
Unifah juga menyoroti soal ayat soal tunjangan profesi guru yang tak ada di RUU Sisdiknas. Pihaknya minta ayat ini untuk dikembalikan lagi.
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata dia dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, di Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022.
Ia menambahkan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, " katanya.
Ia menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.
"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya.
Menurut Unifah penghapusan pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.
"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam-diam. Kami minta Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, " katanya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2022 ini.
Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.
Kurang Libatkan Partisipasi Publik
RUU Sisdiknas juga dinilai kurang melibatkan partisipasi publik. Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema Albertus, penyusunan draf RUU ini oleh pemerintah juga prematur.
"Dewan Perwakilan Rakyat seharunya menolak RUU itu," kata Doni seperti dikutip Koran Tempo edisi Senin, 29 Agustus 2022.
Doni juga berharap RUU Sisdiknas tak buru-buru masuk dalam Prolegnas 2022. Dia berharap pemerintah dan DPR mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
Baca selengkapnya di Koran Tempo
KORAN TEMPO