Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso pada Kamis lalu, 25 Agustus 2022.

Mahfud dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya yang menyabut Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi anggota DPR untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J.

Adapun Sugeng diundang untuk dimintai penjelasan soal pernyataannya di media yang mengaitkan kasus Ferdy Sambo dengan DPR. Lantas, apa sebenarnya tugas dari MKD?

Tugas-Tugas MKD

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara spesifik, beberapa tugas MKD diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Pada intinya, dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas MKD meliputi:

  1. Melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran anggota dewan terhadap kewajiban dan tata tertib dan kode etik sesuai peraturan; 
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
    • tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang; 
    • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang;
    • melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  3. Mengadakan sidang untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan; 
  4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap terduga anggota dewan; 
  5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut;
  6. Meminta keterangan dari anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana;
  7. Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum; 
  8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Klarifikasi Mahfud Md soal Ferdy Sambo Sempat Hubungi Anggota DPR di Sidang MKD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

14 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

16 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

16 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

18 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

19 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

20 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

22 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

1 hari lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas