TEMPO.CO, Jakarta - Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud Md memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dalam skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan dalam sebuah podcast dan dikutip oleh sejumlah media beberapa hari waktu lalu.
Dalam sidang dengan MKD, Mahfud mengakui berkata demikian. Namun ia menyebut pernyataannya itu tidak dikutip utuh oleh media. Versi lengkapnya, jelas Mahfud Md, ia menyebut bahwa Sambo membuat prakondisi agar orang-orang percaya bahwa pembunuhan Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak-menembak dan yang membunuh adalah Bharada E.
"Dia menghubungi Kompolnas, pemimpin redaksi sebuah TV besar, Komnas HAM, dan anggota DPR untuk membuat orang percaya dengan skenario tersebut. Itu yang saya katakan di media," ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Menurut Mahfud, dia sudah menghubungi Komnas HAM dan Pemred TV untuk menanyakan hal tersebut. Dia juga sempat menghubungi anggota DPR yang dimaksud, namun tidak diangkat. Mahfud enggan menjelaskan identitas anggota DPR itu.
"Orang dihubungi (Sambo) kan bukan perbuatan pidana. Saya tidak akan menjelaskan siapa saja yang dihubungi itu, mungkin saja ada ratusan orang yang dihubungi Sambo agar percaya dengan skenarionya," ujar Mahfud.
Lagi pula, kata Mahfud, Sambo menghubungi sejumlah pihak yang disebut di atas bukan dalam rangka merencanakan pembunuhan, melainkan membuat alibi setelah pembunuhan.
"Jadi itu dihubungi pada hari Senin tanggal 11 (Juli), bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan, tetapi mau membuat alibi atau skenario. Tapi kan sekarang kasusnya sudah diungkap dan sudah jelas di media semuanya. Jadi saya ndak perlu saya bicara siapa, lagi pula bukan tindak pidana kalau orang cuma dihubungi," ujar Mahfud.
Sidang MKD dalam rangka meminta keterangan Mahfud hari Ini terbilang berlangsung cukup cepat, tidak sampai 15 menit.
Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi menyebut penjelasan Mahfud sudah sangat terang. "Jadi jelas bahwa tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam merencanakan pembunuhan. Jadi sudah clear. Kasus ditutup," ujar Aboe.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ferdy diduga merancang skenario di Duren Tiga untuk menutupi perannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Atas perannya yang diduga memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.