TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang etik Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat sesi istirahat rapat dengar pendapat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR RI.
“Benar, besok dipimpin jenderal bintang tiga, Pak Kabaintelkam Ahmad Dofiri,” kata Dedi saat ditemui di gedung DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.
Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Sidang akan memutuskan apakah sidang akan terbuka atau tidak. Jenderal bintang tiga itu enggan menjawab pertanyaan awak media ketika hendak dikonfirmasi ihwal ini.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan sidang kode etik akan berjalan paralel dengan sidang pidana dan akan difokuskan pada sidang etik Ferdy. Dedi pun tidak bisa memastikan apakah sidang tersebut akan dikebut hingga selesai satu hari atau tidak.
“Kita lihat besok ya, apakah satu hari atau tidak. Tetapi besok dimulai dari pagi, mungkin maraton,” ujar Dedi.
Ferdy Sambo adalah salah satu dari enam anggota Polri yang diduga melanggar kode etik karena berupaya menghalangi penyidikan, atau obstruction of justice, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy disebut memerintahkan pemindahan, penghilangan, dan perusakan barang bukti, termasuk merekayasi skenario untuk menutupi pembunuhan.
Lima anggota lain yang diduga melakukan obstruction of justice, yakni Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.
Dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 orang dalam hal dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dari jumlah itu, 35 orang diantaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Pada Selasa kemarin, Kapolri pun kembali memutasi 24 anggota polisi yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik itu. Diantaranya adalah penerima penghargaan Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto serta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdhi dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Selain menghadapi kasus pelanggaran kode etik, Ferdy Sambo juga menghadapi tuntutan pidana, Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkannya bersama empat orang lainnya - Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf - sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.