Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kick Off Sosialisasi RKUHP Diwarnai Aksi Protes, Aliansi Masyarakat: Elitis dan Formalisitik

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi penolakan oleh Aliansi Nasional RKUHP. Dewi Nurita/TEMPO
Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi penolakan oleh Aliansi Nasional RKUHP. Dewi Nurita/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi protes. Acara tersebut difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum bersama perwakilan mahasiswa dari BEM UI melakukan aksi interupsi di tengah acara ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparan mengenai RKUHP.

"Sosialisasi bukan partisipasi, sosialisasi bukan partisipasi," teriak Citra sambil berdiri dan membawa spanduk protes. Wamenkumham tidak bergeming dan tetap melanjutkan paparan sementara aksi protes terjadi di samping podiumnya. Tak lama kemudian, tim dari Kemenkumham dan pengamanan hotel membawa Citra keluar serta memintanya menunggu acara selesai berlangsung.

Di luar hotel, puluhan sejumlah aktivis dari YLBHI, KontraS, Imparsial, dan organisasi lainnya yang tergabung dalam Aliansi Nasional RKUHP menggelar aksi protes dengan membawa beragam spanduk.

Citra menyebut, Aliansi Nasional RKUHP menolak keras cara-cara pemerintah yang melakukan sosialisasi searah tanpa memperhatikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

"Kami menilai agenda ini sebagai jalan yang formalistik, sebab hanya bertujuan untuk sosialisasi atau edukasi semata. Padahal, masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi guna mendengar masukan publik secara maksimal," ujar Citra di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Aliansi menilai undangan kick off RKUHP ini bukanlah sarana untuk membangun diskursus
publik terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru.

"Forum ini hanya akan bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara. Kami hanya datang untuk diminta mendengar, bukan didengar. Belum lagi terkait dengan daftar undangan dari acara ini yang kami lihat sangat segmented. Pihak-pihak
yang diundang tentu saja tidak representatif dan mewakili unsur masyarakat yang ada. Ini seperti acara elitis untuk kalangan elitis saja," ujar Citra.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut hal ini diskriminatif mengingat KUHP baru nantinya akan berlaku bagi semua lapisan tanpa pengecualian. Berkaitan dengan substansi, Aliansi juga menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Padahal kami mencatat masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut, utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar dia.

Sebagai contoh, Aliansi menolak pasal-pasal yang mengancam demokrasi yang tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP); penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP); serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).

"Ruang yang tak tersedia secara luas juga kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Kami meminta pemerintah membuka ruang-ruang diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka," ujar Fatia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tak masalah dengan  aksi protes yang mewarnai acara kick off RKUHP hari ini.

"Saya biasa saja, itu kan hak mereka. Tapi tadi kan susunan acaranya memang paparan dulu, setelah poin-poin pokoknya saya jelaskan, maka kami memberikan ruang untuk memberi masukan. Jadi dengarkan dulu dong, baru nanti kami juga mendengar," ujar dia.

Menurut Edward Omar Sharif Hiariej acara sosialisasi di hotel bintang lima ini karena dalam rangka kick off. Dia menyatakan bahwa acara ini akan dilanjutkan dengan sosialiasi RKHUP di berbagai daerah. 

"Ini kan kick off, masak kami undang 200 juta rakyat kesini. Nanti selanjutnya kami gelar di daerah secara terbuka dan melibatkan publik," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

7 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

8 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

23 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

24 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

25 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

26 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.


Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

31 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat


Kantor YLBHI Kebakaran

31 hari lalu

Suasana Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Ahad malam, 7 April 2024, sekitar pukul 22.20. Tempo/ Adil Al Hasan
Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

33 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej