TEMPO.CO, Jakarta - Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi protes. Acara tersebut difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum bersama perwakilan mahasiswa dari BEM UI melakukan aksi interupsi di tengah acara ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan paparan mengenai RKUHP.
"Sosialisasi bukan partisipasi, sosialisasi bukan partisipasi," teriak Citra sambil berdiri dan membawa spanduk protes. Wamenkumham tidak bergeming dan tetap melanjutkan paparan sementara aksi protes terjadi di samping podiumnya. Tak lama kemudian, tim dari Kemenkumham dan pengamanan hotel membawa Citra keluar serta memintanya menunggu acara selesai berlangsung.
Di luar hotel, puluhan sejumlah aktivis dari YLBHI, KontraS, Imparsial, dan organisasi lainnya yang tergabung dalam Aliansi Nasional RKUHP menggelar aksi protes dengan membawa beragam spanduk.
Citra menyebut, Aliansi Nasional RKUHP menolak keras cara-cara pemerintah yang melakukan sosialisasi searah tanpa memperhatikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).
"Kami menilai agenda ini sebagai jalan yang formalistik, sebab hanya bertujuan untuk sosialisasi atau edukasi semata. Padahal, masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi guna mendengar masukan publik secara maksimal," ujar Citra di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Aliansi menilai undangan kick off RKUHP ini bukanlah sarana untuk membangun diskursus
publik terkait dengan pasal-pasal problematis yang ada pada draf terbaru.
"Forum ini hanya akan bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara. Kami hanya datang untuk diminta mendengar, bukan didengar. Belum lagi terkait dengan daftar undangan dari acara ini yang kami lihat sangat segmented. Pihak-pihak
yang diundang tentu saja tidak representatif dan mewakili unsur masyarakat yang ada. Ini seperti acara elitis untuk kalangan elitis saja," ujar Citra.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut hal ini diskriminatif mengingat KUHP baru nantinya akan berlaku bagi semua lapisan tanpa pengecualian. Berkaitan dengan substansi, Aliansi juga menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial.
"Padahal kami mencatat masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut, utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar dia.
Sebagai contoh, Aliansi menolak pasal-pasal yang mengancam demokrasi yang tercermin dalam penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP); penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 & 354 RKUHP); serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).
"Ruang yang tak tersedia secara luas juga kontraproduktif dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara partisipatif dan inklusif bersama masyarakat. Kami meminta pemerintah membuka ruang-ruang diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka," ujar Fatia.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tak masalah dengan aksi protes yang mewarnai acara kick off RKUHP hari ini.
"Saya biasa saja, itu kan hak mereka. Tapi tadi kan susunan acaranya memang paparan dulu, setelah poin-poin pokoknya saya jelaskan, maka kami memberikan ruang untuk memberi masukan. Jadi dengarkan dulu dong, baru nanti kami juga mendengar," ujar dia.
Menurut Edward Omar Sharif Hiariej acara sosialisasi di hotel bintang lima ini karena dalam rangka kick off. Dia menyatakan bahwa acara ini akan dilanjutkan dengan sosialiasi RKHUP di berbagai daerah.
"Ini kan kick off, masak kami undang 200 juta rakyat kesini. Nanti selanjutnya kami gelar di daerah secara terbuka dan melibatkan publik," ujar dia.