Oleh sebab itu, Koalisi mendesak Kepres tersebut dicabut dan meminta Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komnas HAM. Caranya dengan melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggungjawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu.
"Kami mendesak DPR RI segera merekomendasikan dan/atau mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc atas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu. Pemerintah dan DPR RI harus membahas RUU RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) khususnya penyintas dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat," demikian keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak Kepres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ini terdiri dari; Maria Catarina Sumarsih (Keluarga Korban Tragedi Semanggi 1), Suciwati (Istri Munir)
KontraS, KontraS Aceh, Imparsial, INSERSIUM
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Human Rights Working Group (HRWG), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Amnesty International Indonesia.
Baca juga: Suara Tentangan Kepres Jokowi Soal Penyelesaian Kasus HAM Berat
DEWI NURITA