TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengatakan dia telah menekan Keputusan Presiden atau Kepres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menuai penolakan beberapa kalangan.
Jokowi sebelumnya mengatakan tim ini bakal mengusut kejahatan HAM masa lalu yang belum terselesaikan sampai saat ini.
"Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani," ujar Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Agustus 2022.
Jokowi menjelaskan, pihaknya sedang memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain Keppres tersebut, Jokowi menyebut. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga sedang dalam proses pembahasan.
Koalisi masyarakat sipil menentang keputusan Jokowi tersebut. Mereka menilai penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial bertolak belakang dengan semangat Undang Undang Pengadilan HAM.
Berikut penolakan atas Kepres Jokowi tersebut:
1. Setara Institute
Langkah Presiden Jokowi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat dinilai hanya proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu.
Selanjutnya: Jokowi dinilai tak mampu tuntaskan kasus HAM...