TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi. Penahanan dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam di Kejaksaan Agung.
Surya tiba di Kejaksaan, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 13.56 WIB. Dia keluar dari gedung bundar Kejaksaan Agung pada pukul 17.30 WIB.
Bos perusahaan sawit Duta Palma Group itu keluar dari pintu samping, bukannya pintu utama kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu. Dia mendapat penjagaan ketat yang membuat pewarta kesulitan meminta tanggapan dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Surya bakal ditahan di Rumah Tahanan Salemba. "Ditahan untuk 20 hari," kata Ketut.
Surya menyerahkan diri ke Kejaksaan setelah menjadi buronan. Dia terbang dari Taiwan ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menetapkan Surya menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Baca: KPK akan Koordinasi Soal Surya Darmadi yang Serahkan Diri ke Kejaksaan Agung