Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Pribadi Ferdy Sambo Sempat Digeledah Timsus: Ini Aturan Penggeledahan dalam KUHAP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tim khusus Polri selesai menggeledah rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. Foto: TEMPO/Rosseno Aji.
Tim khusus Polri selesai menggeledah rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. Foto: TEMPO/Rosseno Aji.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hiruk-pikuk kasus pembunuhan Brigadir J sepekan terakhir termasuk di antaranya kesibukan Timsus Polri menggeledah rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang memakan waktu sekitar 9 jam.

Seperti dilansir Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022, Ketua Rukun Tetangga (RT) menceritakan Putri Candrawathi menangis di kamar ketika polisi menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Nomor 29, Duren Tiga. 

"Dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi," kata Ketua RT 07 RW 02 Yosef, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Penggeledahan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu berlangsung pada Selasa, 9 Agustus 2022. Sebagai Ketua RT, Yosef diminta ikut menyaksikan proses penggeledahan itu. 

Penggeledahan adalah bagian dari kewenangan “penyidik” untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah, badan atau pakaian seseorang di kediamannya, dan bisa sekaligus melakukan penangkapan dan penyitaan sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum acara yang mengatur. Hal ini  dibenarkan oleh undang-undang.  

Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.

Pasal 1 butir 17 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Rumah yaitu:

Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sedangkan dalam Pasal 1 butir 18 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Badan yaitu:

Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Dalam melaksanakan penggeledahan, penyidik tidak sepenuhnya melakukan sendiri. Penyidik juga diawasi dan dikaitkan dengan Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan penggeledahan.

Penggeledahan Rumah

Untuk penyidik yang akan melakukan penggeledahan rumah atau tempat kediaman, terdapat 2 (dua) keadaan yang membedakan sifat penggeledahannya yaitu mengenai “keadaan biasa atau normal” maupun “keadaan sangat perlu dan mendesak”.

Untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada saat “keadaan biasa atau normal”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Harus ada “surat izin" Ketua Pengadilan Negeri Setempat

Untuk melakukan penggeledahan, penyidik diharuskan terlebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”. 

Tujuan dimintakannya surat izin Ketua Pengadilan Negeri tiada lain untuk menjamin hak asasi setiap orang atas rumah kediamannya dan menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik dalam melakukan penggeladahan.

2. Petugas Kepolisian Membawa dan Memperlihatkan “Surat Tugas”

Surat izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik yang akan melakukan penggeledahan juga harus membawa serta memperlihatkan “surat tugas” penggeledahan kepada penghuni atau pemilik rumah yang hendak digeledah. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah”.

Dalam hal seorang tersangka ataupun penghuni rumah...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?


Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

KPK menyita sejumlah dokumen dari empat brankas seusai penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara.


Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim dan 3 Rumah

12 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim dan 3 Rumah

Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka.


KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

18 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Dinas Peternakan Jawa Timur

Penggeledahan KPK itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD.


KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur di Surabaya hingga Madura

26 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur di Surabaya hingga Madura

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini KPK telah menetapkan 21 tersangka.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

29 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

30 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

32 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

32 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.


Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

39 hari lalu

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Lourentius EP
Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK

KPK menggeledah rumah eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, di Samarinda. Berikut profil dan perjalanan politik Awang Faroek.