Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Pribadi Ferdy Sambo Sempat Digeledah Timsus: Ini Aturan Penggeledahan dalam KUHAP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tim khusus Polri selesai menggeledah rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. Foto: TEMPO/Rosseno Aji.
Tim khusus Polri selesai menggeledah rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. Foto: TEMPO/Rosseno Aji.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hiruk-pikuk kasus pembunuhan Brigadir J sepekan terakhir termasuk di antaranya kesibukan Timsus Polri menggeledah rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang memakan waktu sekitar 9 jam.

Seperti dilansir Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022, Ketua Rukun Tetangga (RT) menceritakan Putri Candrawathi menangis di kamar ketika polisi menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Nomor 29, Duren Tiga. 

"Dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi," kata Ketua RT 07 RW 02 Yosef, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Penggeledahan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu berlangsung pada Selasa, 9 Agustus 2022. Sebagai Ketua RT, Yosef diminta ikut menyaksikan proses penggeledahan itu. 

Penggeledahan adalah bagian dari kewenangan “penyidik” untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah, badan atau pakaian seseorang di kediamannya, dan bisa sekaligus melakukan penangkapan dan penyitaan sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum acara yang mengatur. Hal ini  dibenarkan oleh undang-undang.  

Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.

Pasal 1 butir 17 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Rumah yaitu:

Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sedangkan dalam Pasal 1 butir 18 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Badan yaitu:

Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Dalam melaksanakan penggeledahan, penyidik tidak sepenuhnya melakukan sendiri. Penyidik juga diawasi dan dikaitkan dengan Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan penggeledahan.

Penggeledahan Rumah

Untuk penyidik yang akan melakukan penggeledahan rumah atau tempat kediaman, terdapat 2 (dua) keadaan yang membedakan sifat penggeledahannya yaitu mengenai “keadaan biasa atau normal” maupun “keadaan sangat perlu dan mendesak”.

Untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada saat “keadaan biasa atau normal”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Harus ada “surat izin" Ketua Pengadilan Negeri Setempat

Untuk melakukan penggeledahan, penyidik diharuskan terlebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”. 

Tujuan dimintakannya surat izin Ketua Pengadilan Negeri tiada lain untuk menjamin hak asasi setiap orang atas rumah kediamannya dan menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik dalam melakukan penggeladahan.

2. Petugas Kepolisian Membawa dan Memperlihatkan “Surat Tugas”

Surat izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik yang akan melakukan penggeledahan juga harus membawa serta memperlihatkan “surat tugas” penggeledahan kepada penghuni atau pemilik rumah yang hendak digeledah. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah”.

Dalam hal seorang tersangka ataupun penghuni rumah...

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

24 menit lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

2 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

3 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Geledah Kantor Dinas BSBK Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

9 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph.
Geledah Kantor Dinas BSBK Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," ujar juru bicara KPK.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


KPK Sita Catatan Keuangan Hingga Beberapa Dokumen dari Rumah Anggota DPR Sudin

20 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (kanan) dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Catatan Keuangan Hingga Beberapa Dokumen dari Rumah Anggota DPR Sudin

Ali Fikri mengatakan, barang bukti itu dibawa ke kantor KPK untuk selanjutnya dijadikan satu dalam berkas Syahrul Yasin Limpo.


KPK Bawa 3 Koper Hitam dari Geledah Rumah di Raffles Hills Cibubur

20 hari lalu

Sejumlah penyidik KPK saat menyelesaikan penggeledahan rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di perumahan elit Raffles Hills Cibubur, Depok, Jumat malam, 10 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
KPK Bawa 3 Koper Hitam dari Geledah Rumah di Raffles Hills Cibubur

Rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin. KPK baru saja memanggilnya sebagai saksi kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo


Kasus Korupsi SYL, KPK Geledah Rumah di Cibubur dari Magrib sampai Tengah Malam

20 hari lalu

Rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, di Raffles Hills Cibubur, Cimanggis, Depok, digeledah penyidik KPK, Jumat malam, 10 November 2023.  Sudin sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Korupsi SYL, KPK Geledah Rumah di Cibubur dari Magrib sampai Tengah Malam

Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR, Sudin, di Cibubur pada Jumat malam, 10 November 2023.


Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

33 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

Setahun lalu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pekan kedua kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Ini kilas baliknya.


Sederet Fakta Rumah Kertanegara 46 yang Dihuni Firli Bahuri

34 hari lalu

Kepolisian berjaga di depan rumah Ketua KPK Firli saat terjadi penggeledahan oleh penyidik kepolisian di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sederet Fakta Rumah Kertanegara 46 yang Dihuni Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menggeledah rumah yang dihuni Firli Bahuri. Rumah Kertanegara itu ternyata dikontrak Firli. Berikut sederet faktanya.