TEMPO.CO, Jakarta -Hiruk-pikuk kasus pembunuhan Brigadir J sepekan terakhir termasuk di antaranya kesibukan Timsus Polri menggeledah rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang memakan waktu sekitar 9 jam.
Seperti dilansir Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022, Ketua Rukun Tetangga (RT) menceritakan Putri Candrawathi menangis di kamar ketika polisi menggeledah rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Nomor 29, Duren Tiga.
"Dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi," kata Ketua RT 07 RW 02 Yosef, Rabu, 10 Agustus 2022.
Penggeledahan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu berlangsung pada Selasa, 9 Agustus 2022. Sebagai Ketua RT, Yosef diminta ikut menyaksikan proses penggeledahan itu.
Penggeledahan adalah bagian dari kewenangan “penyidik” untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah, badan atau pakaian seseorang di kediamannya, dan bisa sekaligus melakukan penangkapan dan penyitaan sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum acara yang mengatur. Hal ini dibenarkan oleh undang-undang.
Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
Pasal 1 butir 17 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Rumah yaitu:
Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan dalam Pasal 1 butir 18 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Badan yaitu:
Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Dalam melaksanakan penggeledahan, penyidik tidak sepenuhnya melakukan sendiri. Penyidik juga diawasi dan dikaitkan dengan Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan penggeledahan.
Penggeledahan Rumah
Untuk penyidik yang akan melakukan penggeledahan rumah atau tempat kediaman, terdapat 2 (dua) keadaan yang membedakan sifat penggeledahannya yaitu mengenai “keadaan biasa atau normal” maupun “keadaan sangat perlu dan mendesak”.
Untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada saat “keadaan biasa atau normal”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Harus ada “surat izin" Ketua Pengadilan Negeri Setempat
Untuk melakukan penggeledahan, penyidik diharuskan terlebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”.
Tujuan dimintakannya surat izin Ketua Pengadilan Negeri tiada lain untuk menjamin hak asasi setiap orang atas rumah kediamannya dan menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik dalam melakukan penggeladahan.
2. Petugas Kepolisian Membawa dan Memperlihatkan “Surat Tugas”
Surat izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik yang akan melakukan penggeledahan juga harus membawa serta memperlihatkan “surat tugas” penggeledahan kepada penghuni atau pemilik rumah yang hendak digeledah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah”.
Dalam hal seorang tersangka ataupun penghuni rumah...