Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Pribadi Ferdy Sambo Sempat Digeledah Timsus: Ini Aturan Penggeledahan dalam KUHAP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tim khusus Polri selesai menggeledah rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. Foto: TEMPO/Rosseno Aji.
Tim khusus Polri selesai menggeledah rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022. Foto: TEMPO/Rosseno Aji.
Iklan

3. Setiap Penggeledahan Rumah Tempat Kediaman Harus Ada Saksi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal seorang Tersangka ataupun penghuni rumah menyetujui dilakukannya penggeledahan, maka harus disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya”.

Namun apabila Tersangka maupun penghuni rumah tidak menyetujui atau menolak serta tidak menghadiri penggeledahan tersebut, maka penggeledahan tetap bisa dilaksanakan dengan cukup dihadiri oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (4) KUHAP.

4. Kewajiban Membuat Berita Acara Penggeledahan

Apabila penggeledahan telah selesai dilakukan, maka penyidik dalam waktu paling lambat “dua hari” diharuskan membuat berita acara penggeledahan. sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (5) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disimpan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan”.

Kemudian untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam hal “keadaan sangat perlu dan mendesak”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Penggeledahan Dapat Langsung Dilaksanakan Tanpa Lebih Dulu Izin Ketua Pengadilan Negeri.

Bilamana pada saat melakukan penggeledahan terdapat keadaan yang sangat mendesak, terhadap Tersangka dan Terdakwa patut dikhawatirkan dapat segera melarikan diri dan mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti yang dapat disita dan dengan keadaan tersebut tidak dimungkinkan lagi untuk meminta surat Izin Ketua Pengadilan Negeri. Maka penyidik dapat melakukan tindakan penggeledahan sekalipun tidak ada izin pengadilan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 34 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan”.

2. Penyidik Membuat Berita Acara Hasil Penggeledahan.

Dalam hal penggeledahan telah selesai dilakukan. Penyidik harus membuat berita acara penggeledahan dalam tempo waktu paling lama “dua hari” dan setelahnya penyidik berkewajiban untuk segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan sekaligus meminta “persetujuan” Ketua Pengadilan Negeri dalam hal penggeledahan dilakukan dalam keadaan mendesak.

Penggeledahan Badan

Pemeriksaan penggeledahan badan merupakan pemeriksaan langsung mengenai manusia atau tubuh manusia. Penjelasan dalam Pasal 37 KUHAP, mengenai penggeledahan badan meliputi seluruh bagian badan “luar dan dalam”, yang juga menyangkut bagian luar badan dan pakaian serta juga bagian dalam termasuk seluruh rongga badan.

Tujuan penggeledahan badan yaitu untuk mencari dan menemukan benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka. Untuk penggeledahan badan, penyidik biasanya melakukan pemeriksaan pada rongga badan. untuk Tersangka yang berjenis kelamin wanita maka penyidik yang memeriksa adalah seorang wanita,

Larangan Dilakukannya Penggeledahan di Tempat Tertentu.

Undang-undang telah “melarang” penyidik untuk memasuki dan melakukan penggeledahan di dalam tempat yang diistimewakan maupun tempat beribadah, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Selain dari pada kejadian tertangkap tangan, penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan tempat tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 KUHAP, yang menyatakan bahwa: kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

1. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
3. Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
4. Penggeledahan Di Luar Daerah Hukum

Penggeledahan yang dilakukan diluar wilayah kekuasaan penyidik, dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tindakan penggeledahan tersebut diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36 KUHAP.

IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

11 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

21 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.


Profil Hanan Supangkat, Bos Pakaian Dalam Pria 'Rider' yang Rumahnya Digeledah KPK

22 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Profil Hanan Supangkat, Bos Pakaian Dalam Pria 'Rider' yang Rumahnya Digeledah KPK

KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Jakarta Barat, terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Berikut profinya.


KPK Geledah Kediaman Hanan Supangkat terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Bawa Alat Hitung Uang

22 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Geledah Kediaman Hanan Supangkat terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Bawa Alat Hitung Uang

KPK menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Jakarta Barat, terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo


Heran KPK Pakai Upaya Paksa saat Geledah Rutan, IM57+: Penyidik Tak Dapat Akses di Kantor Sendiri?

25 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
Heran KPK Pakai Upaya Paksa saat Geledah Rutan, IM57+: Penyidik Tak Dapat Akses di Kantor Sendiri?

"Apakah KPK tidak mendapatkan akses di kantornya sendiri sehingga harus melakukan upaya paksa," kata Ketua IM57+ Praswad Nugraha


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

28 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

29 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

29 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?