TEMPO.CO, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ketiga lokasi merupakan rumah dari Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J. “Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi Selasa malam 9 Agustus 2022.
Ia menyebutkan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.
Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi. “(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.
Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo berlangsung lebih dari 9 jam sejak dimulai Selasa, 9 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB hingga Rabu pukul 01.00 WIB.
Dari pantauan Tempo, menjelang berakhirnya penggeledahan ini polisi membawa satu kotak kontainer plastik ke dalam mobil taktis Brimob. Namun, tidak diketahui isi kontainer tersebut.
Pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan penyidik hanya melakukan penggeledahan, tidak melakukan pemeriksaan. Dia enggan menjelaskan barang yang disita dari rumah kliennya. "Silahkan tanya ke penyidik," kata dia di lokasi seusai penggeledahan.
Tim khusus Polri menggeledah rumah Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah ini berjarak sekitar 500 meter dari rumah dinas Sambo yang menjadi tempat tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selama penggeledahan, personel Brimob bersenjata laras panjang menjaga di sekitar rumah.
ANTARA
Baca: Keluarga Brigadir J Tak Menyangka Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan