Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

image-gnews
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri berkelakar saat sambutan acara peresmian Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.

Ia menyatakan bahwa dirinya bak James Bond karena menjadi target sadap paling banyak di Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan kala menjelaskan alasan dirinya tidak memiliki HP. 

“Sekarang saya ngga punya HP tuh karena saya adalah orang yang paling disadap di Indonesia sekarang,” ujar Megawati sambil berkelakar.

Dirinya juga menyebut bahwa ada pihak-pihak yang ingin menyadapnya berkaitan dengan kondisi yang sedang terjadi. “Ga percaya? Tanya sana sama orang-orang yang suka-suka sadap,” kata Megawati, menegaskan.

Mengenal Penyadapan di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diakses melalui laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, menyadap didefinisikan sebagai mendengarkan atau merekam informasi (seperti rahasia atau percakapan) milik orang lain dengan sengaja dan tanpa sepengetahuan mereka. Sedangkan, merekam berarti memindahkan suara, gambar, atau tulisan ke dalam media seperti kaset atau piringan.

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa menyadap memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar merekam. Penyadapan melibatkan proses perekaman secara rahasia atau tanpa diketahui oleh pihak yang sedang disadap. Sementara itu, kegiatan merekam tidak selalu dilakukan tanpa sepengetahuan orang atau objek yang direkam.

Dilansir dari Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Aturan mengenai penyadapan di Indonesia saat ini tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan, tetapi tidak ada undang-undang khusus yang mengatur mekanisme penyadapan secara menyeluruh dan terpadu.

Meskipun penyadapan merupakan salah satu instrumen penting dalam proses penegakan hukum, terutama dalam mengungkap kejahatan yang bersifat kompleks seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri belum memberikan dasar yang jelas dan rigid mengenai praktik penyadapan. 

KUHAP hanya mencakup bentuk-bentuk tindakan paksa dalam penegakan hukum pidana, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Penyadapan tidak termasuk di dalamnya, meskipun sudah banyak kasus yang menggunakan penyadapan sebagai alat bantu investigasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Regulasi terkait penyadapan di Indonesia saat ini diatur dalam berbagai undang-undang yang berbeda, tergantung jenis kejahatan atau lembaga penegak hukum yang melakukan penyadapan. Setidaknya ada 20 undang-undang dan peraturan yang mencakup aturan penyadapan, antara lain UU tentang Psikotropika, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Telekomunikasi, UU Advokat, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, peraturan teknis mengenai penyadapan juga diatur dalam peraturan-peraturan tingkat kementerian dan lembaga tertentu, misalnya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keberagaman ini menimbulkan kerancuan, tumpang tindih peraturan, dan perbedaan dalam pelaksanaan penyadapan antar lembaga penegak hukum.

Beragamnya aturan penyadapan ini menimbulkan sejumlah persoalan dalam praktik, terutama mengenai aspek kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak privasi. Tanpa adanya undang-undang khusus yang menjadi payung hukum penyadapan, proses penyadapan kerap kali menimbulkan ketidakjelasan mengenai lembaga yang berwenang, tata cara perizinan, serta mekanisme pengawasan. 

Hal ini juga membuka peluang adanya pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28J ayat (2), yang mengatur bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia harus dilakukan dengan undang-undang, termasuk hak atas privasi individu.

Negara-negara lain yang telah memiliki regulasi penyadapan pada umumnya mewajibkan adanya izin khusus dari pengadilan atau hakim sebelum penyadapan dilakukan, menentukan jangka waktu tertentu, serta membatasi akses hasil penyadapan pada pihak-pihak yang memiliki otoritas resmi.

Terkait dengan kondisi di Indonesia, peraturan yang beragam menyebabkan perbedaan prosedur antar lembaga penegak hukum. Misalnya, proses penyadapan yang dilakukan oleh KPK, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat memiliki perbedaan prosedur karena masing-masing lembaga mengacu pada aturan yang berbeda. 

Selain itu, pengawasan terhadap praktik penyadapan juga belum jelas. Tidak ada badan atau mekanisme tunggal yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan penyadapan oleh berbagai lembaga negara ini. Dalam situasi seperti ini, ada risiko penyalahgunaan penyadapan, terutama jika tidak ada standar yang baku mengenai tata cara penyadapan dan batasan akses.

Pilihan Editor: Kata Elite PDIP Soal Megawati sebagai Orang Paling Disadap di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung soal Klaim RK Dapat Dukungan dari Golongan PDIP: Emang Gue Pikirin

54 menit lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung saat menghadiri peresmian Grand Opening AI and Robotic Innovation Expo 2024 di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza
Pramono Anung soal Klaim RK Dapat Dukungan dari Golongan PDIP: Emang Gue Pikirin

Menurut Pramono Anung, Pilkada Jakarta bukan lagi bicara adu kekuatan antara partai politik.


KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi perhatian publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong.


Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan warna pink. Ada beberapa warna baju tahanan.


Kata Elite PDIP soal Megawati sebagai Orang Paling Disadap di Indonesia

2 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kiri) didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani (kedua kiri) melambaikan tangan ke arah simpatisan usai menghadiri Konsolidasi Organisasi Internal Partai di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Kegiatan yang dihadiri ratusan kader struktur PDI Perjuangan se-Jawa Tengah tersebut membahas pemantapan strategi khusus untuk memenangkan para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Jateng pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Kata Elite PDIP soal Megawati sebagai Orang Paling Disadap di Indonesia

Elit PDIP mengakui bahwa Megawati tidak menggunakan handphone sebagai antisipasi penyadapan.


Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

3 jam lalu

Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

KPK menemukan penerbitan surat rekomendasi WIUP dibahas Muhaimin Syarif bersama Abdul Gani Kasuba di Hotel Bidakara, Jakarta.


Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

3 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

KPK akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong


KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

KPK akan menyediakan informasi untuk Kejaksaan Agung bila ingin menelusuri aset-aset Tom Lembong yang kini tersangka kasus impor gula.


7 Politikus KIM Plus Dukung Pramono Anung, Ini Tanggapan Bang Emil dan Mas Pram

5 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung saat diskusi publik Koalisi Pemuda Jakarta (KOPAJA) di Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 17 Oktober 2024. Pramono menyampaikan sejumlah janji kampanyenya, mulai dari mempertahankan Kartu Jakarta Pintar, menaikkan insentif RT dan RW, hingga merenovasi kantor kecamatan untuk bisa dijadikan hunian bagi masyarakat tidak mampu di Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
7 Politikus KIM Plus Dukung Pramono Anung, Ini Tanggapan Bang Emil dan Mas Pram

Pramono Anung menyatakan dia sengaja tidak mengumumkan siapa saja perwakilan partai politik, selain PDIP yang mendukungnya di Pilkada Jakarta.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

5 jam lalu

Ketua dan dua Wakil Ketua KPK periode 2015 -2019, Agus Raharjo (kiri), Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang (kanan), seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan Dewan Pengawas KPK, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Pertemuan ini membahas mengenai pemilihan calon pimpinan KPK dan calon pimpinan Dewan Pengawas KPK, mereka menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kembali melakukan pemilihan ulang atau tetap memilih 20 nama yang telah terseleksi pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.  TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.


Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

7 jam lalu

Anggota Komisi XIII dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

Politikus PDIP Yasonna Laoly menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar anggaran kementeriannya ditambah menjadi Rp 20 triliun tidak realistis