TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian buka suara tentang rekaman CCTV kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tersebar di publik. Polisi menyatakan rekaman tersebut merupakan yang disita oleh Polda Metro Jaya.
"CCTV yang sudah beredar itu telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dedi mengatakan laboratorium forensik masih menganalisis rekaman tersebut. Menurut dia, rekaman itu merupakan bagian dari barang bukti digital kasus ini.
Menurut Dedi, barang bukti termasuk CCTV akan dibuka di persidangan. "Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," kata dia.
Tim khusus Polri menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Timsus menyangka Ferdy memerintahkan anak buahnya untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu.
Setelah penembakan, Ferdy diduga merekayasa seolah terjadi baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat pasal pembunuhan berencana. Selain Ferdy, Polri juga menetapkan Richard, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf menjadi tersangka kasus ini.
Dalam rekaman CCTV yang beredar itu terlihat perjalanan mobil rombongan yang diduga berisi istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dari Magelang menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta, putri dan rombongan tiba di rumah pribadinya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Ferdy Sambo juga terlihat datang bersama rombongan yang merupakan petugas PCR.
Setelah melakukan tes PCR, Putri tampak beranjak pergi lagi. Dia diduga berangkat ke rumah dinasnya di komplek Polri, Duren Tiga. Rekaman itu tak menayangkan apa yang terjadi di rumah dinas itu. Setelah itu, Putri tampak kembali lagi ke rumah pribadinya dengan mengenakan pakaian piyama dan celana pendek. Di situ sudah tak terlihat lagi Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, Begini Bunyinya