TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Ferdy Sambo tersangka dalam kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan setelah Kapolri dan tim khusus melakukan gelar perkara pada Selasa pagi, 9 Agustus 2022. Dalam gelar perkara tersebut, telah ditemukan fakta baru bahwa tidak terjadi insiden tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kejadian sebenarnya yang diungkap ketika gelar perkara adalah Bharada E mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. "Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan tim khusus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.
Dari enam orang yang berada di TKP itu, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ferdy Sambo, mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuwat.
Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hal tersebut ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Bunyi Pasal 340 yang menjerat Ferdy Sambo
Kejadian yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut, membuat ia dapat dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Ferdy Sambo dijerat pasal tersebut sama seperti pasal yang dikenakan kepada Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.
Lantas, apa maksud dari pasal subsider tersebut yang menjerat Ferdy Sambo dan bagaimana bunyi pasal tersebut?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, subsider didefinisikan sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum atau tersangka tidak dapat membayarnya.
Pasal subsider ini dapat terlihat dalam hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Pasal primer uni merupakan subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Mengutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP yang tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, pasal subsider yang menjerat Ferdy Sambo adalah pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Bunyi pasal tersebut adalah “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Adapun, bunyi dari pasal 55 dan 56 KUHP termuat dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana sebagai berikut.
Pasal 55 KUHP yang terdiri dari 2 ayat berbunyi:
Ayat (1)
Tersangka yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dan
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur dalam tindak pidana, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Seseorang dipidana sebagai pembantu tindak kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dengan begitu, jelas sudah bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan terjeratnya Ferdy Sambo oleh pasal 340 KUHP, membuatnya terancam hukuman mati.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini perjalanan karier Eks Kadiv Propam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.