Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, Begini Bunyinya

image-gnews
Ferdy turut terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, antara lain kasus bom bunuh diri di kawasan perempatan Jalan M.H. Thamrin-Wahid Hasyim, Jakarta, pada 14 Januari 2016. Dia juga ikut mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin akibat minum kopi mengandung racun sianida. Ia pernah memimpin penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Ferdy juga berperan dalam menyelesaikan perkara penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Foto: Istimewa
Ferdy turut terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, antara lain kasus bom bunuh diri di kawasan perempatan Jalan M.H. Thamrin-Wahid Hasyim, Jakarta, pada 14 Januari 2016. Dia juga ikut mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin akibat minum kopi mengandung racun sianida. Ia pernah memimpin penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Ferdy juga berperan dalam menyelesaikan perkara penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenetapan Ferdy Sambo tersangka dalam kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan setelah Kapolri dan tim khusus melakukan gelar perkara pada Selasa pagi, 9 Agustus 2022. Dalam gelar perkara tersebut, telah ditemukan fakta baru bahwa tidak terjadi insiden tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kejadian sebenarnya yang diungkap ketika gelar perkara adalah Bharada E mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. "Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan tim khusus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Dari enam orang yang berada di TKP itu, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Ferdy Sambo, mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky dan Kuwat. 

Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Hal tersebut ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus  2022.

Bunyi Pasal 340 yang menjerat Ferdy Sambo

Kejadian yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut, membuat ia dapat dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Ferdy Sambo dijerat pasal tersebut sama seperti pasal yang dikenakan kepada Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.

Lantas, apa maksud dari pasal subsider tersebut yang menjerat Ferdy Sambo dan bagaimana bunyi pasal tersebut?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, subsider didefinisikan sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum atau tersangka tidak dapat membayarnya. 

Pasal subsider ini dapat terlihat dalam hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Pasal primer uni merupakan subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Mengutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP yang tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sementara itu, pasal subsider yang menjerat Ferdy Sambo adalah pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Bunyi pasal tersebut adalah “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, bunyi dari  pasal 55 dan 56 KUHP termuat dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana sebagai berikut. 

Pasal 55 KUHP yang terdiri dari 2 ayat berbunyi:

Ayat (1)

Tersangka yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dan
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur dalam tindak pidana, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Seseorang dipidana sebagai pembantu tindak kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan begitu, jelas sudah bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan terjeratnya Ferdy Sambo oleh pasal 340 KUHP, membuatnya terancam hukuman mati. 

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini perjalanan karier Eks Kadiv Propam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

19 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

20 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.