"

Inilah 2 Orang yang Pernah Ditolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator

Reporter

Editor

Nurhadi

Terpidana mantan ketua DPR, Setya Novanto, tersenyum saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana mantan ketua DPR, Setya Novanto, tersenyum saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak orang yang pernah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam suatu kasus. Terbaru adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J. Meski begitu, tidak semua pengajuan mereka diterima. Berikut beberapa orang yang pernah ditolak permohonan justice collaborator-nya:

1. Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP

Dalam catatan Tempo, permohonan Setya Novanto sebagai justice collaborator ditolak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP. Hal ini disebabkan karena dirinya tak memenuhi syarat penuh untuk membantu penanganan kasus.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat itu, Tama Satya Langkun, permohonan tersebut sulit dikabulkan karena tidak menunjukan sifat kerja sama dengan penegak hukum.

Hal ini dapat dibuktikan dengan perilaku Setya Novanto yang kerap kabur-kaburan. Bahkan ia sampai masuk dalam salah satu daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, sikapnya yang menghalang-halangi penyidikan membuatnya terlihat tidak kooperatif.

2. Wahyu Setiawan dalam kasus suap jabatan Harun Masiku

Selanjutnya adalah Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum. Permohonannya tidak dikabulkan jaksa KPK karena disebut tidak memenuhi kriteria.

Untuk menjadi seorang justice collaborator, perlu adanya sifat kooperatif dan bukan berperan sebagai pelaku utama. Sedangkan Wahyu terbukti sebagai terdakwa pelaku utama penerimaan aliran dana. Selain itu, Wahyu dinilai sering memberikan kesaksian yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan bukti yang dihadirkan pada persidangan.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan bersama Agustina Tio Fridelina terseret kasus suap dengan menerima Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Uang tersebut dipakai untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR lewat PAW. Selain suap, Wahyu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator dan Syaratnya?








Donald Trump Ogah Dipidana, Ancam Akan Ada Kematian dan Kehancuran

7 jam lalu

Presiden Donald Trump. REUTERS/Jonathan Ernst
Donald Trump Ogah Dipidana, Ancam Akan Ada Kematian dan Kehancuran

Donald Trump sedang diselidiki terkait pemberian suap kepada bintang porno Amerika Serikat.


KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

4 hari lalu

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Lahan Basah untuk Korupsi

KPK menyebut korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani sejak 2004 hingga kini berjumlah 277 kasus


LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

10 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

LPSK membuka pintu bagi whistleblower kasus korupsi untuk mendapat perlindungan. Peran justice collaborator dalam kasus korupsi sangat penting.


KPK akan Verifikasi Laporan IPW terhadap Edward Omar Sharif Hiariej

11 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK akan Verifikasi Laporan IPW terhadap Edward Omar Sharif Hiariej

Edward Omar Sharif Hiariej menyebut masalah tersebut merupakan perkara antara asisten pribadinya dengan klien Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.


Eks Penyidik KPK Ungkap Laporan Transaksi Janggal Rafael Alun Mencapai Ribuan

12 hari lalu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Ungkap Laporan Transaksi Janggal Rafael Alun Mencapai Ribuan

Jumlah yang banyak itu membuat KPK kewalahan untuk menindaklanjuti kasus Rafael Alun Trisambodo.


LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

13 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menghadiri sidang lanjutan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin, 30 Januari 2023JPU menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya.TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

Kuasa hukum Richard Eliezer menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard.


Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Tak Melanggar Perjanjian dengan LPSK

13 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Tak Melanggar Perjanjian dengan LPSK

Ronny mengatakan Richard Eliezer tidak melanggar perjanjian karena unsur 'sepengetahuan' dan 'seizin' sudah terpenuhi sebelum wawancara.


Richard Eliezer Menyayangkan Pencabutan Perlindungan dari LPSK

13 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Richard Eliezer Menyayangkan Pencabutan Perlindungan dari LPSK

LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

14 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Pakar Hukum Nilai Keputusan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Berlebihan

14 hari lalu

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta. Rabu, 15 Februari 2023. Sidang beragendakan pembacaan putusan, sebelumnya Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Nilai Keputusan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Berlebihan

Pakar hukum Azmi Syahputra menilai komunikasi di antara pimpinan LPSK jadi masalah utama dalam kasus pencabutan perlindungan Richard Eliezer