Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati, Begini Pengertiannya

image-gnews
Karier Ferdy sebagai reserse terus melesat. Pada 2010, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat. Dua tahun berlalu, dia dimutasi jabatan menjadi Kepala Polres Purbalingga selama satu tahun. Setelah itu, Ferdy Sambo menjabat Kepala Polres Brebes. Kemudian Ferdy Sambo ditarik ke Jakarta dan menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2015. dok.TEMPO
Karier Ferdy sebagai reserse terus melesat. Pada 2010, dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat. Dua tahun berlalu, dia dimutasi jabatan menjadi Kepala Polres Purbalingga selama satu tahun. Setelah itu, Ferdy Sambo menjabat Kepala Polres Brebes. Kemudian Ferdy Sambo ditarik ke Jakarta dan menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2015. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan setelah Kapolri melangsungkan gelar perkara. Saat gelar perkara berlangsung, Kapolri dan tim khusus menemukan fakta baru.

Fakta baru tersebut mengungkap bahwa Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo. 

"Tim khusus telah menemukan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah penembakan terhadap saudara J sehingga ia meninggal dunia. Penembakan ini dilakukan oleh saudara RE atas perintah dari saudara FS," kata Listyo Sigit.

Sementara itu, tim khusus juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak tembok-tembok sekitar tempat kejadian. Sebab, tindakan ini merupakan upaya untuk merekayasa kejadian seolah-olah peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak-menembak dan Brigadir J pun menembak Bharada E. Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka. "Tim khusus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Listyo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga telah menetapkan hukuman kepada menyebut Ferdy Sambo, yaitu hukuman dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Definisi Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati

Lantas, apa definisi sebenarnya dari pembunuhan berencana dan hukuman mati menurut KUHP yang menjerat Ferdy Sambo?

Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Dalam pasal tersebut juga menjelaskan bahwa tersangka pembunuhan berencana dapat terancam hukuman mati. 

Mengutip dari Jurnal Komisi Yudisial,  tindak pidana pembunuhan berencana terjadi diawali dengan adanya perencanaan terlebih dahulu sebelum pembunuhan dilangsungkan. Dalam pembunuhan berencana, pelaku memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang karena adanya jarak waktu antara keinginan sampai lahirnya pelaksanaan dari keinginan tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, KUHP tidak merumuskan pengertian dan syarat-syarat dari unsur berencana dalam pembunuhan secara rinci. Syarat dari unsur berencana akan selalu dinamis, sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas kasus atau perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Bahkan dalam beberapa kasus tertentu, menentukan adanya unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana bukanlah hal yang mudah.

Sementara itu, hukuman mati dalam RUU KUHP pasal 67 diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Mengutip Jurnal Negara Hukum, hukuman mati juga dijelaskan dalam pasal 89 RUU KUHP yang menyebutkan bahwa hukuman mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mensejahterakan masyarakat dan dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak presiden. Untuk selanjutnya, pada pasal 91 ayat (1)-(3) dan pasal 92 RUU KUHP menjelaskan tentang syarat berlangsungnya keputusan hukuman mati di Indonesia. 

Fakta baru usai gelar perkara membuat Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo layaknya dalang dalam kasus ini. Akibatnya, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, membuatnya terancam hukuman mati berdasarkan pada syarat-syarat yang terurai dalam RUU KUHP. 

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, Begini Bunyinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

15 jam lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

16 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

18 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.