Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Summarecon Agung Segera Disidang di Kasus Suap Eks Walkot Yogya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menahan Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menahan Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk eks petinggi PT Summarecon Agung Oon Nusihono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Oon merupakan pihak yang memberikan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Hari ini, Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ali mengatakan dengan penyerahan ini maka penahanan Oon menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Tim Jaksa, kata dia, selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KPK juga menyatakan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) dan Triyanto Budi Yuwono (asisten pribadi Haryadi). 

Penahanan ketiganya diperpanjang hingga 31 Agustus 2022. Ali menyatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dalam terhadap tiga tersangka itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Ali.

KPK menetapkan Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Oon yang saat itu menjabat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung awalnya mengajukan pendirian apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Oon diduga meminta Haryadi untuk melancarkan proses pengajuan tersebut. 

Haryadi Suyuti diduga menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, Haryadi Suyuti diduga menerima uang dengan nilai Rp 50 juta. Oon diduga pergi ke Yogya untuk memberikan uang US$ 27.258 kepada Haryadi sebagai imbalan karena mengawal penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun oleh PT Summarecon Agung. Setelah penyerahan uang itu, KPK meringkus Oon, Haryadi dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar awal Juni 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada Yogyakarta, Afnan Hadikoesoemo Berkunjung ke NU Galang Dukungan

34 hari lalu

Cucu Raja Keraton Yogyakarta Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo atau Gusti Marrel (tengah) turut mengantarkan pasangan M. Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota-wakil walikota ke KPU Kota Yogyakarta Rabu 28 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pilkada Yogyakarta, Afnan Hadikoesoemo Berkunjung ke NU Galang Dukungan

Afnan Hadikoesoemo, Calon Wali Kota Yogyakarta menyambangi pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kota Yogyakarta Selasa sore 1 Oktober 2024.


Nasdem Usung Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Maju Pilkada 2024

14 Agustus 2024

Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang juga Ketua DPD PAN Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Nasdem Usung Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Maju Pilkada 2024

Sebelumnya, Partai Nasdem mengajukan dua bakal calon wakil wali kota pendamping Heroe Poerwadi.


Gerindra Tugaskan Eks Pj Wali Kota Yogyakarta Maju Pilkada, Berpeluang Didukung Keraton?

7 Agustus 2024

Singgih Raharjo, eks Pj Wali Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Gerindra Tugaskan Eks Pj Wali Kota Yogyakarta Maju Pilkada, Berpeluang Didukung Keraton?

Partai Gerindra menyerahkan surat tugas kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?

2 Agustus 2024

Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Sistem Sigap Mantap, Apa Itu?

Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegaran perda dan perkada yang disebut Sigap Mantap. Bagaimana implementasinya?


Cucu Pendiri Muhammadiyah: Soal Izin Tambang Tak Akan Pengaruhi Kontestasi Pilkada

31 Juli 2024

Cucu pendiri Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo, Afnan Hadikusumo (berkacamata) saat menerima surat instruksi dan rekomendasi Partai Golkar guna maju sebagai calon walikota dalam Pilkada Kota Yogyakarta 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Cucu Pendiri Muhammadiyah: Soal Izin Tambang Tak Akan Pengaruhi Kontestasi Pilkada

Cucu pendiri Muhammadiyah Afnan Hadikusumo, menilai keputusan PP Muhammadiyah menerima konsesi tambang dari pemerintah tak akan sampai berdampak pada kontestasi Pilkada.


Cucu Pendiri Muhammadiyah Kantongi Surat Tugas Golkar Maju Calon Walikota Yogyakarta

25 Juli 2024

Partai Golkar resmi memberikan surat tugas kepada Afnan Hadikusumo (kanan) sebagai calon Wali Kota Yogyakarta untuk berlaga di Pilkada Kota Yogyakarta 2024. Dok.istimewa
Cucu Pendiri Muhammadiyah Kantongi Surat Tugas Golkar Maju Calon Walikota Yogyakarta

Afnan, cucu pendiri Muhammadiyah, sebelumnya bersaing ketat dengan sejumlah kandidat dalam memperebutkan rekomendasi Golkar.


Hasil Survei PKB Yogya: Heroe Poerwadi Calon Wali Kota Terpopuler, Singgih Rajardjo Kedua

26 Juni 2024

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Hasil Survei PKB Yogya: Heroe Poerwadi Calon Wali Kota Terpopuler, Singgih Rajardjo Kedua

PKB Kota Yogyakarta merampungkan hasil survei untuk mengetahui elektabilitas sejumlah kandidat calon wali kota Yogyakarta


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

29 April 2024

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


PT Summarecon Agung Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

10 Mei 2023

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
PT Summarecon Agung Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

PT Summarecon Agung Tbk. membuka lowongan kerja untuk lulusan S1. Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?


Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

28 Februari 2023

Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang secara daring dari gedung KPK,  Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Sidang kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon itu beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam sidang di PN Yogyakarta Selasa 28 Februari 2023.