Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Summarecon Agung Segera Disidang di Kasus Suap Eks Walkot Yogya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menahan Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. TEMPO/Imam Sukamto
Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menahan Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk eks petinggi PT Summarecon Agung Oon Nusihono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Oon merupakan pihak yang memberikan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Hari ini, Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ali mengatakan dengan penyerahan ini maka penahanan Oon menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Tim Jaksa, kata dia, selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KPK juga menyatakan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) dan Triyanto Budi Yuwono (asisten pribadi Haryadi). 

Penahanan ketiganya diperpanjang hingga 31 Agustus 2022. Ali menyatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dalam terhadap tiga tersangka itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Ali.

KPK menetapkan Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Oon yang saat itu menjabat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung awalnya mengajukan pendirian apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Oon diduga meminta Haryadi untuk melancarkan proses pengajuan tersebut. 

Haryadi Suyuti diduga menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, Haryadi Suyuti diduga menerima uang dengan nilai Rp 50 juta. Oon diduga pergi ke Yogya untuk memberikan uang US$ 27.258 kepada Haryadi sebagai imbalan karena mengawal penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun oleh PT Summarecon Agung. Setelah penyerahan uang itu, KPK meringkus Oon, Haryadi dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar awal Juni 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PT Summarecon Agung Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

10 Mei 2023

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
PT Summarecon Agung Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

PT Summarecon Agung Tbk. membuka lowongan kerja untuk lulusan S1. Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?


Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

28 Februari 2023

Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang secara daring dari gedung KPK,  Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Sidang kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon itu beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam sidang di PN Yogyakarta Selasa 28 Februari 2023.


Terlibat Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Eks Wali Kota Yogyakarta Disita

15 Februari 2023

Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Tim penyidik melanjutkan masa perpanjangan penahanan tahap akhir selama 30 hari ke depan terhadap tersangka Haryadi Suyuti, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Terlibat Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Eks Wali Kota Yogyakarta Disita

Mobil VW dan sepeda listrik milik mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disita karena terlibat kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan.


Kasus Suap IMB Royal Kedhaton, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023

Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang secara daring dari gedung KPK,  Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Sidang kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon itu beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap IMB Royal Kedhaton, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara di kasus suap penerbitan IMB Royal Kedhaton


Perusahaan Properti Summarecon Buka Lowongan Kerja D3 dan S1, Cek Persyaratannya

4 Januari 2023

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
Perusahaan Properti Summarecon Buka Lowongan Kerja D3 dan S1, Cek Persyaratannya

Perusahaan property PT Summarecon Agung Tbk membuka lowongan kerja untuk lulusan D3 dan S1.


Hilangnya Laptop Jaksa, KPK Sebut Tak Ada Hubungan dengan Kasus Haryadi Suyuti

28 Desember 2022

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Hilangnya Laptop Jaksa, KPK Sebut Tak Ada Hubungan dengan Kasus Haryadi Suyuti

KPK meyakini hilangnya laptop jaksa mereka tidak ada kaitannya dengan kasus suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.


Polisi Masih Dalami Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK

27 Desember 2022

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Polisi Masih Dalami Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK

Polisi masih mendalami motif pelaku pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK


Polisi Identifikasi Pelaku Pembobol Rumah Jaksa KPK dari Rekaman CCTV

27 Desember 2022

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah.  ctidoma.cz
Polisi Identifikasi Pelaku Pembobol Rumah Jaksa KPK dari Rekaman CCTV

Idham belum bisa menyebutkan jumlah pelaku pembobolan rumah jaksa KPK karena hingga kini penyelidikan masih berjalan


Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

1 November 2022

Terdakwa Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono seusai mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Oon dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan karena terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Oon Nusihono, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta.


PN Yogyakarta Gelar Sidang Perdana Haryadi Suyuti 19 Oktober

14 Oktober 2022

Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Tim penyidik melanjutkan masa perpanjangan penahanan tahap akhir selama 30 hari ke depan terhadap tersangka Haryadi Suyuti, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
PN Yogyakarta Gelar Sidang Perdana Haryadi Suyuti 19 Oktober

PN Yogyakarta bakal menggelar sidang perdana mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan apartemen