TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk eks petinggi PT Summarecon Agung Oon Nusihono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Oon merupakan pihak yang memberikan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Hari ini, Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 Agustus 2022.
Ali mengatakan dengan penyerahan ini maka penahanan Oon menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Tim Jaksa, kata dia, selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
KPK juga menyatakan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) dan Triyanto Budi Yuwono (asisten pribadi Haryadi).
Penahanan ketiganya diperpanjang hingga 31 Agustus 2022. Ali menyatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dalam terhadap tiga tersangka itu.
"Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Ali.
KPK menetapkan Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Oon yang saat itu menjabat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung awalnya mengajukan pendirian apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Oon diduga meminta Haryadi untuk melancarkan proses pengajuan tersebut.
Haryadi Suyuti diduga menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, Haryadi Suyuti diduga menerima uang dengan nilai Rp 50 juta. Oon diduga pergi ke Yogya untuk memberikan uang US$ 27.258 kepada Haryadi sebagai imbalan karena mengawal penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun oleh PT Summarecon Agung. Setelah penyerahan uang itu, KPK meringkus Oon, Haryadi dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar awal Juni 2022.