TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan asesmen psikologis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai.
Edwin mengatakan keputusan terkait permohonan Putri untuk perlindungan sebagai korban kekerasan seksual ke LPSK akan diumumkan Senin, 15 Agustus 2022.
“Asesmen kepada Ibu PC (Putri Candrawathi) selesai karena kami tidak bisa lanjutkan. Artinya, menurut pandangan psikolog kami, kalaupun dilakukan lagi, tidak akan banyak yang berubah,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurutnya, asesmen yang dilakukan kemarin adalah penjajakan untuk mengetahui penyebab-penyebab traumanya. Putri Candrawathi, katanya, mengajukan perlindungan ke LPSK, salah satunya untuk rehabilitsi psikologis dan rehabilitasi medis.
Menurutnya, terlepas dari status hukum dan posisi Putri Candrawathi sebagai pelapor kekerasan seksual ke kepolisian dan pemohon perlindungan ke LPSK, istri Irjen Sambo itu membutuhkan pengobatan segera.
“Ini P ini memang benar-benar membutuhkan pengobatan segera. Menurut psikiater kami supaya kondisi mentalnya bisa dipulihkan,” papar Edwin.
Pagi kemarin, Selasa, 9 Agustus 2022, tim psikolog dan psikiater dari LPSK mendatangi kediaman pribadi Ferdy Sambo, yang ditinggali Putri Candrawathi, di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tim tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan Toyota Fortuner dof hitam. Asesmen berlangsung sekitar tiga jam ketika tim keluar pukul 13.00 WIB. Berselang satu jam kemudian, puluhan personel Brimob bersama Inafis dan Divisi Propam tiba di sana untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini dilakukan beberapa jam sebelum penetapan tersangka Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi ada di pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya polisi menyebutkan jika Yosua tewas dalam tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Saat itu polisi menyebut hal itu terjadi setelah Bharada E mendengar putri berteriak karena terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Brigadir J.
Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus Polri, ternyata tidak ada peristiwa tembak menembak melainkan penembakan terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu, Bharada E, Brigadir Ricky, Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.