TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidik telah menahan 11 orang personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Dari 11 orang itu, tiga diantaranya adalah perwira tinggi.
Listyo Sigit menyatakan bahwa timsus terus menelusuri pelanggaran kode etik tersebut. Jika sebelumnya disebut terdapat 25 orang yang menjalani pemeriksaan, per Selasa kemarin jumlah itu bertambah menjadi 31 orang.
Selain itu, jumlah personel Polri yang menjalani penempatan khusus (sebutan untuk penahanan dalam rangka penyidikan pelanggaran kode etik) juga bertambah. Jika sebelumnya empat orang, kini menjadi 11 orang.
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik Polri ataupun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," kata Listyo Sigit di Mabes Polri.
"Kemarin, ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Pori, terdiri dari satu bintang dua, dua bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol dan satu AKP. Dan Ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata dia.
Listyo Sigit tak memperinci siapa saja anak buahnya yang menjalani pemeriksaan itu dan juga yang menjalani penahanan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pun enggan menyebutkan nama-nama tersebut.
Ferdy turut terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, antara lain kasus bom bunuh diri di kawasan perempatan Jalan M.H. Thamrin-Wahid Hasyim, Jakarta, pada 14 Januari 2016. Dia juga ikut mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin akibat minum kopi mengandung racun sianida. Ia pernah memimpin penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Ferdy juga berperan dalam menyelesaikan perkara penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Foto: Istimewa
Tiga perwira tinggi yang sempat disebut terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali. Penahanan Ferdy Sambo dilakukan pada Sabtu lalu dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
Ketiganya sudah dicopot Kapolri pada akhir pekan lalu dan ditempatkan di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dari ketiga tersangka itu, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Yosua. Kapolri menyatakan Ferdy merupakan orang yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Yosua.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo Sigit.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka."
Berikut peran 2 jenderal polisi lainnya yang ikut ditahan dalam hal pelanggaran kode etik penanganan kematian Yosua berdasarkan penelusuran Tempo:
Berikutnya, peran Brigjen Hendra Kurniawan