Tim khusus sejauh ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, Bharada E dan Kuwat. Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kapolri Listyo Sigit menyatakan bahwa dalam penelusuran tim khusus, setidaknya terdapat dua pihak lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keduanya adalah AR dan P. Mereka masih akan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Sementara Pengacara Putri, Iwan Irawan, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh timsus Polri. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin malam di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.
“Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob,” kata Iwan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Iwan menyampaikan hal itu saat penggeledahan kediaman mertua Ferdy di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, kemarin.
Pada Selasa pagi hingga siang kemarin, Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan psikologis oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan permohonan Putri mendapatkan perlindungan.
Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena menganggap dirinya sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. Dia juga telah membuat laporan ke kepolisian terkait masalah ini.
M FAIZ ZAKI |EKA YUDHA| M JULNIS FIRMANSYAH| MAJALAH TEMPO