TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy, Putri Candrawathi, ikut diperiksa tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit mengumumkan penetapan Ferdy sebagai tersangka pada Selasa malam, 9 Agustus 2022. Dia disebut sebagai orang yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.
Menurut Kapolri, berdasarkan penelusuran tim khusus, ditemukan fakta tidak ada aksi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J seperti laporan terdahulu.
“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri.
Ferdy dijerat dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal yang dikenakan kepada Ferdy, sama seperti yang dikenakan pada ajudannya, Brigadir Ricky Rizal, dan supirnya, Kuwat yang juga sudah menjadi tersangka. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Soal motif penembakan, Listyo Sigit menyatakan belum bisa mengungkapnya ke publik. Pasalnya, timsus masih mendalami hal itu, termasuk memeriksa Putri Candrawathi.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Listyo Sigit.
Pengacara Putri, Iwan Irawan, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh timsus Polri. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin malam di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.
“Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob,” kata Iwan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Iwan menyampaikan hal itu saat penggeledahan kediaman mertua Ferdy di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, kemarin.
Pada Selasa pagi hingga siang kemarin, Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan psikologis oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan permohonan Putri mendapatkan perlindungan.
Putri Candrawathi yang juga dikenal sebagai Putri Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena menganggap dirinya sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J. Dia juga telah membuat laporan ke kepolisian terkait masalah ini.