Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Batal Minta Keterangan Uji Balistik dari Tim Labfor Polri

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (tengah) bersama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Brigjen Pol Hariyanto (kiri), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (keempat dari kiri) Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (ketiga dari kanan) Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Irjen Pol Asep Hendradiana (kedua dari kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pengambilan keterangan ini berkaitan dengan hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polri terhadap jenazah Brigadir J paska tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo nonaktif.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (tengah) bersama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Brigjen Pol Hariyanto (kiri), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (keempat dari kiri) Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (ketiga dari kanan) Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Irjen Pol Asep Hendradiana (kedua dari kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pengambilan keterangan ini berkaitan dengan hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik Polri terhadap jenazah Brigadir J paska tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo nonaktif. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa tim Laboratorium Forensik Polri. Tim khusus Polri untuk kasus penembakan Brigadir J meminta pemeriksaan untuk tim Labfor ditunda.

“Kami jadinya memeriksa tim siber Polri, bukan balistik,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.

Beka mengatakan tim khusus menyampaikan alasan meminta penundaan. Dia bilang tim Polri menemukan perkembangan baru terkait uji balistik penembakan Brigadir J.

“Perkembangannya seperti apa? Silahkan tanya tim khusus,” kata Beka. Beka mengatakan lembaganya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim Labfor pada Rabu pekan depan. Ini merupakan kedua kalinya pemeriksaan terhadap tim labfor ditunda. Sebelumnya, Komnas sempat menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 3 Agustus 2022. Namun, ditunda karena permintaan dari Polri.

Meski batal memeriksa tim labfor, Komnas hari ini memeriksa tim siber Polri. Kepada Komnas, tim siber menyampaikan telah mengumpulkan 15 ponsel yang  berhubungan dengan kejadian penembakan Brigadir J. Sebanyak 10 ponsel telah selesai diperiksa tim siber, sementara 5 lainnya masih dianalisis. “Kami mendapatkan foto, dokumen, kontak, akun dan percakapan chat," kata Beka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerikaan terhadap tim siber merupakan rangkaian dari penyeledikan Komnas terhadap peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Dalam penembakan itu, Brigadir J tewas.

Menurut versi polisi, Brigadir J beradu tembak dengan Bharada E, sesama ajudan Sambo. Baku tembak diduga bermula karena Brigadir J berupaya melecehkan secara seksual istri Ferdy. Bharada E mengetahuinya hingga terjadi baku tembak.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

11 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

11 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

13 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.