TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan penunjukan penjabat atau Pj kepala daerah harus diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Ombudsman melihat payung hukum yang paling tepat adalah PP, bukan Permendagri," ujar Robert dalam sebuah acara diskusi daring, Kamis, 4 Agustus 2022.
Robert menjelaskan empat alasan mengapa aturan Pj kepala daerah harus lewat PP. Pertama, sesuai mandat Pasal 86 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa persyaratan dan masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota diatur dalam peraturan pemerintah.
Alasan kedua, pemangku otoritas yang mengangkat penjabat kepala daerah bukan hanya Mendagri, tapi juga Presiden. "Mendagri itu kan mengangkat penjabat bupati atau wali kota, tetapi untuk penjabat Gubernur yang mengangkat kan presiden. Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin presiden menjalankan tata cara pengangkatan merujuk Permendagri? Kan enggak mungkin," ujar Robert.
Ketiga, materi muatan yang akan direvisi dalam aturan teknis terkait dengan materi muatan yang ada di sejumlah PP. "Tentu untuk merevisi PP, tidak bisa hanya sekadar Permendagri, harus dengan peraturan yang setingkat," ujar dia.
Alasan keempat, materi muatan aturan teknis Pj kepala daerah bukan hanya mengatur soal pengangkatan, tapi juga diatur kewenangan berikut batas-batasannya. "Jadi pengaturannya harus selevel PP. Payung hukumnya harus kuat. Bahkan soal kewenangan semestinya disusun dalam undang-undang, tapi kan kita realistis juga karena penyusunan UU itu memakan waktu lama. Maka paling tidak ya PP," ujar Robert.
Sementara itu, pemerintah telah memutuskan membuat aturan teknis pelaksanaan pengangkatan Pj kepala daerah lewat Permendagri. "Iya, formatnya Permendagri. Kami sudah membahas antarkementerian dan diputuskan kebutuhannya cukup dengan setingkat Permendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Benni menjelaskan, pengangkatan penjabat kepala daerah tetap merupakan kewenangan presiden, sesuai peraturan yang ada. "Nah, yang kami siapkan ini kan aturan pelaksana yang teknis menuju keputusan presiden itu, tidak mereduksi kewenangan yang dimiliki presiden," ujar dia.
Ia mengatakan, draf rancangan Permendagri itu sudah selesai diharmonisasi. "Saat ini sedang menunggu persetujuan presiden," ujar Benni.
Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah oleh Mendagri
DEWI NURITA