Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Temukan 3 Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah oleh Mendagri

Reporter

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyaksikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menandatangi berita acara pada prosesi pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di ruang rapat paripurna DPRA, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 6 Juli 2022. Penunjukkan Marzuki dikritik KontraS, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW, karena dinilai latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. ANTARA/Irwansyah Putra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyaksikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menandatangi berita acara pada prosesi pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di ruang rapat paripurna DPRA, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 6 Juli 2022. Penunjukkan Marzuki dikritik KontraS, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW, karena dinilai latar belakang militer masih dijadikan pertimbangan untuk mengisi jabatan sipil. ANTARA/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan Menteri Dalam Negeri.

Dugaan pertama adalah tidak adanya tindak lanjut terhadap permintaan informasi dari sejumlah lembaga masyarakat sipil mengenai penunjukkan Pj Kepala Daerah, yang mencakup Pj gubernur dan Pj bupati wali kota di ratusan daerah .

“Hingga hari ini belum ada tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi tersebut,” kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Robert, tidak adanya tanggapan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun, lembaga yang mengajukan permintaan informasi dan keberatan adalah Indonesia Corruption Watch, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Perludem.

Pria yang biasa disapa Endi Jaweng ini melanjutkan, dugaan maladministrasi kedua adalah adanya pengangkatan Pj kepala daerah yang berasal dari anggota TNI aktif. Menurut dia, anggota TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil di 10 instansi yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk menunjuk di luar posisi itu, harus mengacu pada aturan lengkap UU TNI dan UU ASN yang berhubungan dengan status kedinasan. Menurut dia, Menteri Dlaam Negeri seharusnya juga mengajukan surat permohonan ke instansi tempat anggota itu bertugas. Ombudsman mendapati TNI tidak dilibatkan dalam pengangkatan tersebut.

Dugaan maladministrasi ketiga berupa pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi nomor 67/PUU-XIX/2021 dan 15/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan pengisian kekosongan pejabat kepala daerah menjelang Pemilu serentak 2024.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan penunjukan Pj Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis dan diterbitkannya peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Ombudsman, putusan MK ini diabaikan dalam penunjukan pj kepala daerah.

Baca juga: Koalisi Warga Jakarta Ungkap Penunjukan Pj Kepala Daerah Langgar Hak Konstitusional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

1 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

6 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

10 jam lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

20 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

21 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

22 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

1 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

1 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Seorang sopur Toyota Fortuner bersikap arogan di jalan. Ini sanksi bagi warga sipil yang nekat menggunakan pelat dinas TNI.


Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan