"Pengalaman saat Provinsi Kalimantan Utara terbentuk pada 2012, mereka juga tidak langsung memiliki dapil sendiri. Alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambilkan dari sebagian DPRD Provinsi Kaltim. Para anggotanya berasal dari Kabupaten/Kota yang ikut wilayah Kaltara. Sementara untuk DPR RI pada Pemilu 9 April 2014, Kaltara masih menggunakan dapil provinsi induknya (Kaltim)," ujar Guspardi dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.
Kaltara baru mempunyai Dapil tersendiri yang terpisah dari provinsi induknya pada lima tahun berikutnya pada saat Pemilu 17 April 2019. "Dengan kata lain, pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi terhadap UU Pemilu atau mengeluarkan Perpu. Penambahan Dapil di 3 DOB Papua dapat dilakukan pada pemilu lima tahun berikutnya," ujar politikus PAN tersebut.
Guspardi menuturkan, saat ini tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Sementara tahapan yang paling dekat dan harus dipenuhi oleh partai politik sangat berkejaran dengan waktu. Pada 1 Agustus mendatang, pendaftaran partai politik sudah dimulai.
"Revisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu lama, dan bisa saja melebar kemana-mana. Sementara itu untuk mengeluarkan Perpu, tentu juga tidak mudah dilakukan karena mempunyai syarat yang ketat yaitu dapat dikeluarkan dalam keadaan situasi darurat atau memaksa. Nah dalam situasi dan kondisi demikian keadaan sekarang ini kan tidak dalam situasi darurat atau kegentingan yang memaksa," kata Guspardi.
Untuk itu, dia mengusulkan penyelenggaraan Pemilu di 3 DOB Papua merujuk pengalaman di Kaltara saja. "Jadi untuk 3 DOB Papua, untuk gelaran pemilu 2024 nanti tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR RI, namun untuk DPRD provinsi, nanti akan menyesuaikan seperti konsep yang pernah diterapkan di DOB Kaltara yang dimekarkan dari provinsi induknya, Kaltim," tutur Guspardi.
Selanjutnya: Usul dari pegiat Pemilu...