Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Harap Payung Hukum Pemilu 2024 di 3 DOB Papua Diputuskan Sebelum Akhir Tahun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU Idham Holik menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 - 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos 'parliamentary threshold' (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU Idham Holik menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 - 14 Agustus 2022 dengan tiga kategorisasi, yakni Parpol baru, Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos 'parliamentary threshold' (PT), dan Parpol yang tidak lolos PT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari berharap DPR dan pemerintah memutuskan payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, sebelum akhir tahun ini. Hal itu disampaikan Hasyim usai menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya, Selasa, 2 Agustus 2022.

"Harapan kami, akhir tahun ini, Desember 2022 itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau substansi materi perubahan undang-undang pemilu (mengenai DOB) ini," ujar Hasyim di kantornya, Selasa, 2 Agustus 2022.

UU Pembentukan 3 DOB Papua disahkan oleh DPR pada 30 Juni 2022. Dengan disahkannya UU tersebut, Papua memiliki tiga provinsi baru, yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Implikasinya, akan ada perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI maupun DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Teman-teman MRP mengusulkan bahwa setiap pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal strategis, terutama berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah dan  juga wakil-wakil rakyat dari Papua, harus memperhatikan otonomi khusus Papua," kata dia.

Kata Hasyim, KPU akan membicarakan lebih lanjut berbagai masukan tersebut dengan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

"Kami akan membahas nanti  apakah mekanismenya lewat revisi UU (Pemilu) atau apa pun, supaya ada payung hukumnya untuk Pemilu di Papua. Penataan Dapil dilakukan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Maka dengan begitu, sebelum Februari 2023 setidak-tidaknya sudah ada payung hukum untuk itu, supaya ada gambaran tentang Dapil, lalu Mei kita sudah bisa masuk tahap pencalonan," ujar Hasyim.

DPR dan Pemerintah sampai saat ini belum memutuskan format payung hukum yang akan dibuat untuk mengakomodir daerah pemilihan imbas pembentukan tiga DOB Papua atau pemekaran wilayah yang belum diatur undang-undang. Opsi yang mencuat di antaranya adalah revisi UU Pemilu atau pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Usul DPR Soal Pemilu di 3 DOB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu di tiga DOB Papua merujuk pelaksanaan Pemilu di Provinsi Kalimantan Utara pada 2014 silam. Pada saat itu, pemerintah tidak merevisi UU Pemilu atau Perpu dalam menyelenggarakan pemilu di provinsi Kaltara yang baru terbentuk pada 2012.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

19 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

22 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?