TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari berharap DPR dan pemerintah memutuskan payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua, sebelum akhir tahun ini. Hal itu disampaikan Hasyim usai menerima audiensi Majelis Rakyat Papua (MRP) di kantornya, Selasa, 2 Agustus 2022.
"Harapan kami, akhir tahun ini, Desember 2022 itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau substansi materi perubahan undang-undang pemilu (mengenai DOB) ini," ujar Hasyim di kantornya, Selasa, 2 Agustus 2022.
UU Pembentukan 3 DOB Papua disahkan oleh DPR pada 30 Juni 2022. Dengan disahkannya UU tersebut, Papua memiliki tiga provinsi baru, yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Implikasinya, akan ada perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI maupun DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Teman-teman MRP mengusulkan bahwa setiap pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal strategis, terutama berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah dan juga wakil-wakil rakyat dari Papua, harus memperhatikan otonomi khusus Papua," kata dia.
Kata Hasyim, KPU akan membicarakan lebih lanjut berbagai masukan tersebut dengan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
"Kami akan membahas nanti apakah mekanismenya lewat revisi UU (Pemilu) atau apa pun, supaya ada payung hukumnya untuk Pemilu di Papua. Penataan Dapil dilakukan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Maka dengan begitu, sebelum Februari 2023 setidak-tidaknya sudah ada payung hukum untuk itu, supaya ada gambaran tentang Dapil, lalu Mei kita sudah bisa masuk tahap pencalonan," ujar Hasyim.
DPR dan Pemerintah sampai saat ini belum memutuskan format payung hukum yang akan dibuat untuk mengakomodir daerah pemilihan imbas pembentukan tiga DOB Papua atau pemekaran wilayah yang belum diatur undang-undang. Opsi yang mencuat di antaranya adalah revisi UU Pemilu atau pun menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Usul DPR Soal Pemilu di 3 DOB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu di tiga DOB Papua merujuk pelaksanaan Pemilu di Provinsi Kalimantan Utara pada 2014 silam. Pada saat itu, pemerintah tidak merevisi UU Pemilu atau Perpu dalam menyelenggarakan pemilu di provinsi Kaltara yang baru terbentuk pada 2012.